Transaksi pertama sambung Ivan dilakukan sebanyak tujuh kali dengan total pemindahan dana Rp 6,6 miliar lebih. Kemudian, ada empat kali transaksi dengan jumlah dana Rp 1,8 miliar lebih.
“Tersangka mengirimkan uang ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan. Tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” kata Ivan.
Ivan menuturkan, pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 Bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK.
“Bahwa akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq, Bank Himbara sekira Rp 8.530.120.000,” kata Ivan.
Sebelumnya NK telah ditahan penyidik pada Rabu 18 Januari 2023 sore. Ia ditahan penyidik karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Selain itu penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun penjara,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan.











