SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rozy Zaky Hakiki mencabut laporan pengaduan polisi terhadap mantan istrinya Norma Rismala. Sebelumnya, Rozy melaporkan mantan istrinya tersebut ke Polda Banten terkait dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik.
“Laporannya sudah dicabut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Senin 30 Januari 2023.
Didik mengungkapkan, pencabutan pengaduan tersebut dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023 lalu. Rozy mencabut laporannya bersama keluarganya. “Laporan dicabut tanggal 24 Januari 2023. Dia (Rozy-red) mencabut laporannya bersama keluarganya,” kata Didik.
Didik menjelaskan, alasan Rozy mencabut pengaduan tersebut karena persoalan tersebut menyangkut aib keluarga dan atas dasar persetujuan keluarga besar. “Adapun alasan pencabutan pengaduan terhadap NR (Norma Rismala-red) atas dasar persetujuan keluarga besar RZ (Rozy-red) karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik Individu RZ,” kata Didik.
Didik mengungkapkan sampai saat ini penyelidik masih memproses permohonan pencabutan pengaduan tersebut. “Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan,” kata Didik.