Sebelumnya Rozy diperiksa Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Kamis 5 Januari 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Rozy terhadap mantan istrinya Norma Rismala.
Kuasa hukum Rozy Zaky Hakiki, Jumadi mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut, merupakan tindaklanjut laporannya ke Polda Banten atas dugaan Undang-undang ITE tentang Pencemaran Nama Baik. “Hari ini untuk pemeriksaan keterangan klien kami. Untuk pemeriksaan laporan Undang-Undang ITE,” kata Jumadi.
Jumadi mengatakan, pada Jumat 6 Januari 2023, penyelidik rencananya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap laporan yang dibuat oleh kliennya. “Ada dua orang yang kita ajukan. Dua orang ini inisial D dan A, itu ada yang dari keluarga satunya orang lain,” ungkap Jumadi.
Jumadi mengungkapkan kliennya tidak terima kisah kehidupan pribadinya dipublikasikan ke publik tanpa seizinnya. Sebab hal itu telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga.
“Telah meng-upload tiktok sudah kemana-mana. Seperti itulah, hanya undang-undang ITE pasal 27 ayat 3,” ucap Jumadi.