SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keputusan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang sudah menemukan titik terang.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang Nanang Supriyatna, Inspektur Kabupaten Serang Rudi Suhartanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
Serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang, disepakati jika pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang ditunda di tahun 2025.
Hasil kesepakatan tersebut berdasarkan kajian bersama atas pertimbangan proses tahapan Pilkades yang terlalu mepet, melebihi ketentuan batas waktu yang diberikan Kemendagri RI, melalui surat rekomendasi soal diizinkannya Pilkades 2023 dengan tidak lewat dari tanggal 1 November 2023.
Hal tersebut dikarenakan, jika lewat dari tanggal 1 November 2023, sudah masuk tahapan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilihan presiden.
Asda I Kabupaten Serang Nanang Supriyatna mengatakan, hasil keputusan penundaan Pilkades Kabupaten Serang di 2025 ini akan disampaikan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
“Nanti Bupati yang menentukan, usulan penundaan Pilkades di 2025 ini disetujui atau tidak,” kata Nanang kepada wartawan usai rapat bersama Forkopimda di Aula KH Syam’un, Pemkab Serang, Kamis 2 Februari 2023.
Dijelaskan Nanang, berdasarkan hasil kajian pelaksanaan Pilkades oleh DPMD, jika tahapan awal dimulai Juni 2023, maka pelaksanaan Pilkades baru bisa dimulai 12 November 2023.
“Nah kan waktunya melebihi dari ketentuan Kemendagri yang harus dilaksanakan sebelum 1 November 2023,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan dari segi anggaran Pemkab Serang dan kondusivitas di wilayah yang jika tetap dilaksanakan Pilkades tahun ini, maka akan cenderung rawan terjadinya gesekan di masyarakat.
“Jadi kondisinya tidak memungkinkan,” ujarnya.
Diungkapkan Nanang, kalaupun dipaksakan melaksanakan pilkades dengan mengandalkan anggaran perubahan, tetap terlalu mepet karena anggaran perubahan baru bisa dicairkan Oktober 2023.
“Jadi kesepakatan bersama Forkopimda terdiri dari Kapolres Serang, Kapolres Cilegon dan Kodim, pelaksanaan Pilkades diundur 2025, setelah pelaksanaan pemilu selesai,” ungkapnya.
Reporter Haidaroh
Editor: Ahmad Lutfi