SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah masih mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2023 apakah akan digelar atau ditunda sesuai dengan rencana awal.
Sekadar diketahui, sebanyak 33 kepala desa di Kabupaten Serang habis masa jabatannya pada 2023. Namun, Pemkab Serang tidak menganggarkan untuk pelaksanaan Pilkades tahun ini dan menundanya ke 2025.
Namun, rencana penundaan Pilkades itu mendapatkan protes dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Organisasi para kepala desa itu meminta Pemkab Serang untuk tetap menggelar Pilkades di tahun ini.
Upaya para kades untuk pelaksanaan Pilkades tahun ini sampai dilakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga akhirnya Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi kepada para kepala daerah untuk menyelenggarakan Pilkades sebelum 1 November 2023.
Namun, hingga kini Pemkab Serang belum mengambil keputusan apakah akan melaksanakan Pilkades tahun ini atau tidak. Terlebih, Pemkab Serang pada APBD 2023 tidak menganggarkan untuk Pilkades yang membutuhkan biaya Rp8,4 miliar.