Dian mengungkapkan, saat tiba berada Bandara Soekarno-Hatta, pihaknya mengamankan empat pelaku beserta tiga orang perempuan. Dari hasil interogasi, diketahui ketiga perempuan tersebut akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. “Korban ini mau diberangkatkan ke Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan, bukan untuk bekerja,” ungkap Dian.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Herlia Hartarani menambahkan, setelah didapati akan menyelundupkan pekerja ilegal ke Arab Saudi, keempat pelaku dan ketiga korbannya dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Herlia menjelaskan, dari praktik pengiriman TKI ilegal tersebut, para pelaku mendapat keuntungan Rp2 juta per orangnya. Sedangkan terkait biaya keberangkatan telah diurus oleh agensi yang berada di Arab Saudi. “Saat tiba di bandara di Arab Saudi sudah ada yang menunggu dan menjemput mereka,” ungkap Herlia.
Ia menuturkan, akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Para tersangka ini terancam pidana paling singkat selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tutur Herlia didampingi Kasubbid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











