SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat pelaku perdagangan orang ke luar negeri. Dari keempat pelaku yang ditangkap, satu orang pelaku diketahui merupakan mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
Kedua pelaku tersebut, berinisial BT (33) warga warga Tirtayasa, Kabupaten Serang dan YA (39) warga Cipondoh, Kota Tangerang. “BT ini merupakan mantan pegawai BP3TKI,” ujar Wadir Reskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dian Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 21 Februari 2023.
Dian menjelaskan, para pelaku dapat menjalankan praktik perdagangan orang ke luar negeri ini karena telah mengetahui selukbeluknya. Apalagi, salah satu pelaku merupakan mantan pegawai BP3TKI. “Dia (BT-red) mekanisme pemberangkatannya sudah tahu,” kata Dian.
Dian mengatakan, dari hasil pemeriksaan keempat pelaku sudah beroperasi selama enam bulan. Selama menjadi sindikat perdagangan orang, sebanyak 10 orang telah diberangkatkan ke luar negeri. “Sudah enam bulan (beroperasi-red), sudah 10 orang,” ujar Dian.
Dian mengungkapkan, dalam kasus ini, pihaknya sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Adanya dugaan keterlibatan petugas imigrasi tersebut karena dua pelaku TPPO berinisial KA (50) dan YA (39) mempunyai peran dalam mengawal dan meloloskan para korban dari pemeriksaan keimigrasian.











