JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Hak jaksa mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) digugat oleh seorang notaris bernama Hartono. Pasal yang mengatur upaya PK oleh jaksa dianggap telah melahirkan ketidakpastian hukum.
Hartono, melalui kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang mengajukan judicial review atas Pasal 30c huruf h dan penjelasan Pasal 30C Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi.
Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 digelar oleh majelis sidang panel terdiri dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat.
Berdasarkan Pasal 30C huruf h menyebutkan, selain melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB, kejaksaan bertugas mengajukan peninjauan kembali.
Sementara Penjelasan Pasal 30C UU Kejaksaan berbunyi, “Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang [equality of arms pinciple] dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.”
Di hadapan hakim MK, Singgih menjabarkan pokok permohonan pemohon di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis 23 Februari 2023. Singgih menceritakan kasus konkret yang dialami Hartono yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Bali sehingga dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.











