slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hak Jaksa Ajukan PK Digugat Notaris

Merwanda by Merwanda
24-02-2023 11:12:25
in Hukum
Hak Jaksa Ajukan PK Digugat Notaris

Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa hukum Pemohon, menjabarkan pokok permohonan permohonan di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (23/2/2023). Humas

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Hak jaksa mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) digugat oleh seorang notaris bernama Hartono. Pasal yang mengatur upaya PK oleh jaksa dianggap telah melahirkan ketidakpastian hukum.

Hartono, melalui kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang mengajukan judicial review atas Pasal 30c huruf h dan penjelasan Pasal 30C Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi.
Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 digelar oleh majelis sidang panel terdiri dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat.

Baca Juga :

Terkait OTT KPK, Ini Penjelasan Kejari Kabupaten Tangerang

Kejari Pandeglang Musnahkan Ratusan Juta Uang Palsu

Jaksa Harus Amalkan Nilai Pancasila dalam Bertugas

Diduga Korupsi, Kejaksaan Sidik LKM Berkah Pandeglang

Berdasarkan Pasal 30C huruf h menyebutkan, selain melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB, kejaksaan bertugas mengajukan peninjauan kembali.

Sementara Penjelasan Pasal 30C UU Kejaksaan berbunyi, “Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang [equality of arms pinciple] dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.”

Di hadapan hakim MK, Singgih menjabarkan pokok permohonan pemohon di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis 23 Februari 2023. Singgih menceritakan kasus konkret yang dialami Hartono yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Bali sehingga dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Page 1 of 2
12Next
Tags: jaksakejaksaan republik indonesiaMKnotarisPK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

4 Kelebihan Kamera Samsung Galaxy S23 Ultra 5G, Incaran Kpopers untuk Abadikan Fancam

Next Post

Produk Es Krim, Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Related Posts

Terkait OTT KPK, Ini Penjelasan Kejari Kabupaten Tangerang
Berita Utama

Terkait OTT KPK, Ini Penjelasan Kejari Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Minggu, 21 Desember 2025 07:13

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, membenarkan bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana...

Read moreDetails

Kejari Pandeglang Musnahkan Ratusan Juta Uang Palsu

Jaksa Harus Amalkan Nilai Pancasila dalam Bertugas

Diduga Korupsi, Kejaksaan Sidik LKM Berkah Pandeglang

Lindungi Identitas, Kejari Pandeglang Berikan KIA kepada Anak-anak Panti Asuhan

Apdesi Kabupaten Serang Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Tuntutan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Eksekusi Terpidana Kasus Konservasi, Kejaksaan Terima Pembayaran Denda Rp100 Juta

Cegah Korupsi, Kades Bandung Pandeglang Sebarkan Laporan Dana Desa Sampai Rumah Ketua RT

Tokoh Caringin Desak DPR RI Sahkan RUU Daerah Otonomi Baru di Banten

Tokoh Cibaliung Angkat Bicara Soal Peluang Daerah Otonomi Baru di Pandeglang

Next Post
Produk Es Krim, Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Produk Es Krim, Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Delapan Nelayan Asal Iran Bawa Sabu-sabu 309 Kilogram

Delapan Nelayan Asal Iran Bawa Sabu-sabu 309 Kilogram

Syahwat Politik Al Kencang

Syahwat Politik Al Kencang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Kamis, 11 Juni 2026 17:36
Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Kamis, 11 Juni 2026 17:23
Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Kamis, 11 Juni 2026 17:15
Disway

Disway Top Regional Leader Awards 2026, Mashudi: Apresiasi Kepala Daerah yang Kerja Baik dan Berdampak

Kamis, 11 Juni 2026 17:07
Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Kamis, 11 Juni 2026 17:06
Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 16:36
Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Kamis, 11 Juni 2026 17:36
Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Kamis, 11 Juni 2026 17:23
Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Kamis, 11 Juni 2026 17:15
Disway

Disway Top Regional Leader Awards 2026, Mashudi: Apresiasi Kepala Daerah yang Kerja Baik dan Berdampak

Kamis, 11 Juni 2026 17:07
Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Kamis, 11 Juni 2026 17:06
Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 16:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

by Bayu Mulyana
Kamis, 11 Juni 2026 17:36

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - Siti Nurcahya tidak menyangka jika di usianya yang baru 33 tahun harus mengalami kondisi gawat darurat yang mengharuskan...

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

by Fahmi
Kamis, 11 Juni 2026 17:23

Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Polda Banten.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak