Setelah digali keterangan dari tersangka M, Satreskrim Polres Cilegon melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain berinisial A.
Selanjutnya, polisi mengamankan A di wilayah Kabupaten Bogor. Di tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 200 lembar.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi terhadap tersangka T yang saat ini DPO alias buron. Di dalam kontrakan ditemukan barang bukti uang rupiah, dolar dan mata uang lain yang palsu.
Ditemukan juga barang bukti lain seperti laptop, printer, alat sablon, dan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang tentang mata uang palsu. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi











