“Penunjukkan Pj Gubernur itu jika kita definisikan merupakan bentuk operasional delegasi kekuasaan presiden di daerah jadi dalam Pj Gubernur itu bisa melekat fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Akan tetapi kunci ini tidak bisa dibuka kalo Pj Gubernurnya tidak memutar kuncinya yaitu mengangkat dan mengusulkan ke Kemendagri,” ucapnya.
Akan tetapi kewenangan Pj Gubernur ini terbatas, jika ada keputusan yang bersifat strategis harus mendapatkan persetujuan Kemendagri termasuk soal Pj Sekda ini, hanya bisa mengangkat dan mengusulkan, persetujuan tetap di Kemendagri.
Nah, Kemendagri juga harus dengam cermat mengkaji aturan sebelum memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pj Sekda Banten.
“Kunci utamanya ada di Kemendagri, dalam hal ini Kemendagri harus mengkaji secara mendalam dan cermat dalam pengambilan keputusan terkait persoalan Pj Sekda Provinsi Banten ini,” ucapnya.
Akademisi ini pun mulai menyoroti soal kinerja M Tranggono sebagai Pj Sekda Banten. Menurutnya, selama menjabat M Tranggono belum menunjukan kinerja yang baik bahkan jutru cemderung membuat kegaduhan.











