Seperti kebijakan mutasi ASN tanpa ada koordinasi dan analisis yang tepat sehingga dianulir Kemendagri.
“Seharusnya dengan masa waktu jabatan yang sudah dilalui, indikator kinerja Pj Sekda berada di kategori berdampak atau bermanfaat bagi masyarakat akan tetapi ini belum. Kalau pertanyaannya memuaskan atau tidak, maka jawabannya belum memuaskan, jika dalam perspektif sistem maka kinerja Pj Sekda masih dalam kategori proses dan output, akan tetapi outcome atau dampak atau manfaat buat masyarakat Banten belum,” paparnya.
Juga soal perampingan OPD yang masih pro kontra, Pj Sekda dengan latar belakang pejabat yang pernah menduduki jabatan puncak di OPD Banten seharusnya dapat mengambil peran dan memberikan masukan ke Pj Gubernur.
“Seharusnya ada komunikasi dengan BKD dan Pj Gubernur terkait mutasi tersebut. Ini sudah masuk kategori maladministrasi dan birokrasi,” ucapnya.
Di akhir, Sururi pun meminta kepada Kemendagri untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait perpanjangan Pj Sekda Banten ini.
“Banyak permasalahan dalam kinerjanya, jika pun diperpanjang harus ada diskresi Kemendagri termasuk dasar hukum atau regulasinya. Saran saya, Kemendagri harus hati-hati memutuskan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











