Heru menjelaskan, bukti tilang masih ada tinggal sedikit lagi. Dari sebelumnya mencapai 1600-an lebih.
“Kepada pemilik dipersilakan mengambil STNK ataupun SIM yang memang belum diambil. Bisa melalui kantor pos ataupun ke Mal Pelayanan Publik Pandeglang dan Kantor Kejari Pandeglang,” katanya.
STNK dapat langsung diambil setelah sebelumnya membayar denda tilangnya. Bila mana memang tidak sempat atau kejauhan datang ke kantor pelayanan maka bisa melalui kantor pos setempat.
“Tinggal nanti menunjukan bukti tilang dan nanti tinggal bayar. Untuk STNK-nya nanti akan diantarkan oleh petugas kantor pos langsung ke rumah atau kepada pemilik,” katanya.
Heru mengungkapkan, pada saat ini pihak Kepolisian sudah memberlakukan tilang elektronik. Akan tetapi sekarang ini untuk wilayah hukum Pandeglang belum menerapkan tilang eltronik.











