Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kejati Banten menjadi sedikit persoalan. Oleh karenanya kejaksaan negeri jajaran Kejati Banten dilibatkan untuk menagih kredit macet Bank Banten. “Kejaksaan negeri juga kami libatkan (untuk menagih kredit macet-red),” ungkap pria besar Batak tersebut.
Leo menjelaskan dalam kasus kredit macet Bank Banten pihaknya telah melakukan proses pemidanaan terhadap pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMM) tahun 2017 senilai Rp65 miliar. Pemberian kredit tersebut telah merugikan keuangan negara Rp180 miliar lebih. “Kerugiannya Rp186 miliar,” ujar Leo.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, mantan Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin. “Modusnya seperti apa? kredit ini sudah bermasalah tapi dikucurkan lagi. Sudah ada jaminan tapi itu diubah dan ditarik jaminan itu dan ditaruh ke tempat lain,” kata Leo.
Leo berharap, masyarakat, Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota se-Banten untuk bersama-sama mendukung dan memperkuat Bank Banten agar menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional. “Serta menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten dan diharapkan Ini menjadi keyakinan dan optimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat,” tutur Leo (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya