SERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Virgojanti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten, diangkat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Banten menggantikan M Tranggono.
Mantan Kepala Bapelitbangda Pemkab Lebak ini pun bertugas ganda. Selain menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Banten, ia juga harus melakukan berbagai kegiatan harian seorang Sekda Banten.
Namun bedanya, Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekda Banten. Sementara Virgojanti sebagai Plh Sekda sehingga memiliki beberapa keterbatasan dalam memutuskan suatu kebijakan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana mengungkapkan, Virgojanti sebagai Plh Sekda tidak bisa mengambil keputusan perihal kewenangan yang bersifat strategis, seperti penganggaran dan hukum.
“Plh sebetulnya keterbatasan yang selalu administratif. Ya karena memang kewenangan strategis yang berdampak pada status hukum dan anggaran itu tetap menjadi tanggung jawabnya Pj Gubernur (Al Muktabar, red) selaku Sekda Definitif, ” kata Nana kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 15 Maret 2023.
Nana mengatakan, Plh Sekda nantinya hanya akan bertugas membantu proses administratif Pj Gubernur. Sedangkan tanda tangan perihal kewenangan atau keputusan yang akan berdampak pada status hukum dan penganggaran akan masih menjadi tanggung jawab Pj Gubernur.
“Kalau yang lain seperti surat tugas itu bisa. Jadi beliau (Plh Sekda) akan membantu untuk mengelola manajemen secara administratif,” ucapnya.
Menurutnya, Pj Gubernur yang juga selaku Sekda Definitif masih tetap membutuhkan partner yang bisa membantu dalam melakukan tata kelola di Pemerintahan Provinsi Banten ini. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal posisi Sekda Banten.
“Karena memang Pj Gubernur tidak berdiri sendiri, beliau harus ada semacam pemenuhan normal standar prosedur, kriteria yang dikonsultasikan dengan Kemendagri dan BKN, sehingga memang keputusan itu menjadi keputusan yang tidak melanggar, tetap patuh sesuai normatifnya dan teman-teman ASN untuk bekerja secara profesional lah. Tetap tegak lurus saja sudah diambil kebijakan oleh Pak Pj Gubernur tidak ada alasan untuk tidak bekerja profesional, ” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











