SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suhendi, mantri RSUD Banten yang menyuntik mati Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir ditelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serang.
Ia dijerat dengan Pasal Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.
Berdasarkan yang disangkakan tersebut, Suhendi terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Waka Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena mengatakan, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terhadap tersangka.
Sebab, penyidik belum menemukan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.











