“Untuk penambahan Pasal 340 kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli,” ujar Hujra dikonfirmasi, Kamis 16 Maret 2023.
Untuk diketahui, dalam 340 KUH Pidana, ancaman pidananya berat dari Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. Berdasarkan Pasal 340 KUH Pidana ancaman pidananya penjara seumur hidup dan pidana mati.
“Mohon waktu (untuk membuktikan Pasal 340 KUH Pidana-red),” ujar Hujra.
Hujra mengatakan, motif penyuntikan tersebut dikarenakan adanya dugaan perselingkuhan antara korban dan istri tersangka.
Dugaan perselingkuhan tersebut telah diketahui tersangka sejak lama. Bahkan, tersangka pernah menyampaikan hubungan istrinya dengan korban kepada istri korban.











