SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Amritzal Azhar mantan Kepala Satker IV Perum Bulog Subdrive Serang divonis pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin 20 Maret 2023 malam.
Amritzal dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri dan kekurangan penyerahan beras hasil giling gabah di Bulog Sub Divre Serang pada Kantor Wilayah Jakarta Banten tahun 2016 senilai Rp1,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.
Selain hukuman pidana dan denda, Amritzal juga diganjar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.
“Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi.
Perbuatan Amritzal menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Dedy.











