PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang Epy Shafiullah mengimbau kepada warga Kabupaten Pandeglang agar berhati-hati saat beli mobil bekas dari tangan orang tidak dikenal.
Menurut Epy, pada saat membeli kendaraan seken atau mobil bekas yang pertama harus dicek yaitu nomor rangka dan nomor mesinnya.
“Setelah cek nomor rangka dan nomor mesin cek STNK dan BPKB-nya sama enggak. Lalu plat nomor polisi kendaraannya sama tidak dengan tertera di STNK,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 3 April 2023.
Kemudian, dicek juga tahun pajak kendaraannya masih hidup apa sudah mati. Kalau mati hitung berapa tahunnya dan hitung biaya menghidupkan pajaknya.
“Jadi kalau beli kendaraan bekas sebaiknya dicek surat kendaraannya ke Samsat. Untuk menghindari penyesalan dikemudian hari karena ada masalah atau tunggakan pajak,” katanya.
Apalagi, diungkapkan Epy, pada saat ini di wilayah hukum Polda Banten juga sudah mulai menerapkan tilang elektronik. Jadi kendaraan kena tilang akan terkena aturan blokir STNK.
“Blokir STNK ini baru bisa dibuka setelah si pemilik kendaraan membayar denda tilangnya. Kalau belum bayar tilang maka belum bisa bayar perpanjangan pajak,” katanya.
Oleh karena itu, Epy, menyarankan kepada masyarakat agar mengecek surat kendaraan ke Samsat terdekat. Khawatirnya sudah istilahnya STNK nya mati dan ternyata sudah kena tilang elektronik juga.
“Jadi nanti ketika bayar buka blokir dan perpanjang STNK ditanggung si pembeli. Oleh karena lebih baik cek dulu surat-surat kendaraan dengan teliti,” katanya.
Epy juga mengimbau, kepada masyarakat sudah menjual atau memindah tangankan kepemilikan kendaraan agar segera mengusulkan pemblokiran ke Samsat terdekat. Supaya dikemudian hari nama pemilik tidak sampai terseret sejumlah masalah.
“Bisa kena tilang elektronik nanti pemilik pertama yang dikirimi surat. Dan khawatirnya dipakai tindak kejahatan maka pemilik pertama yang akan dicari oleh karena itu ketika sudah pindah tangan segera ke Samsat, gratis tidak dipungut biaya,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











