SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Tim Seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Banten Achmad Zamzami menegaskan proses rekrutmen anggota Bawaslu Banten tidak boleh disusupi oleh anggota partai politik.
Untuk itu, pihaknya akan dengan ketat melakukan seleksi setiap pendaftar calon anggota Bawaslu Banten.
“Satu poin yang krusial itu mereka (calon anggota Bawaslu Banten,-red) tidak pernah berpartai atau minimal lima tahun berhenti dari kepengurusan partai,” kata Zamzami kepada Radar Banten saat ditemui di sekretariat Timsel Anggota Bawaslu Banten, Kota Serang, Rabu 3 Mei 2023.
Zamzami mengatakan, proses seleksi administrasi akan dilakukan secara ketat guna memastikan bahwa calon anggota yang mendaftar tidak terafiliasi dengan parpol manapun.
“Hal serupa kita akan lakukan di tahap wawancara nanti, nanti akan ada fit and proper juga dari Bawaslu RI,” tegasnya.
Ia menerangkan, sebagai pengawas Pemilu tentunya anggota Bawaslu harus jauh dari jaringan parpol. Hal itu dilakukan agar memastikan proses Pemilu dapat berjalan dengan aman, lancar, dan adil.
Hingga kini, sudah ada 50 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Banten. Mereka terdiri dari akademisi, mantan penyelenggara Pemilu baik di Bawaslu maupun KPU, dan golongan masyarakat umum.
Abdul Rohman, salah satu pendaftar calon anggota Bawaslu Banten mengaku alasan dirinya mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Banten adalah ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara dalam memastikan proses Pemilu dapat berjalan secara demokratis.
“Saya pribadi ingin ikut mengawal Pemilu dengan menjadi penyelenggara Pemilu agar bisa memastikan Pemilu dapat berjalan secara demokratis sesuai perundang-undang,” kata pria yang bekerja sebagai staf di Universitas Sultan Agung Tirtayasa ini.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











