TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum Sutrisno Lukito yakni Tomson Situmeang menggugat Polres Metro Tangerang Kota ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan tersebut disampaikan Tomson buntut penetapan Sutrisno Lukito sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang.
Kuasa hukum Sutrisno Lukito yakni Tomson Situmeang mengatakan, alasan pihaknya mengambil langkah sidang pra pradilan lantaran ingin menguji apakah penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota apakah sudah tepat atau tidak.
“Intinya kami menguji apakah penetapan tersangka Sutrisno Lukito sudah tepat atau tidak. Karena kami menemukan adanya kejanggalan,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 11 Mei 2023.
Tomson mengatakan, jika melihat lokasi kejadian di Kabupaten Tangerang, pelimpahan kasus tersebut seharusnya ditangani Kejaksaan Negeri Tigaraksa bukan Kejaksaan Negeri Tangerang.
” Lokasi kejadian di Kabupaten Tangerang kenapa dilimpahkannya ke Tangerang Kota bukan ke Tigaraksa. Padahal berdasarkan Kepres pembentukan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, semua wilayah Kebupaten Tangerang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Kejaksaan Tangerang Kota tidak berwenang untuk itu,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan alasan polisi mencantumkan pasal 55 KUHP kepada kliennya.











