Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomer WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket.
Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu Ia membayar Rp 3,5juta melalui transfer.
Total ada uang senilai Rp10.300.000,- berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah yang berhasil diamankan polisi.
Pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam, kemudian pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto (27).
Lebih lanjut, Zain mengimbau agar masyarakat khususnya pedagang lebih meningkatkan kewaspadaannya terhadap uang yang dibayarkan oleh pembeli.
“Kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi











