slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dua Pengusaha Kasus Korupsi Pengadaan Tablet di SMPN Pandeglang Dituntut Tujuh dan Enam Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
07-06-2023 14:31:05
in Berita Utama, Hukum
Dua Pengusaha Kasus Korupsi Pengadaan Tablet di SMPN Pandeglang Dituntut Tujuh dan Enam Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tablet bagi 45 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pandeglang dituntut berbeda oleh JPU Kejari Pandeglang.

Anggaran proyek pengadaan tablet ini  bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019 senilai Rp 1,6 miliar.

Baca Juga :

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Keduanya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam tahun penjara. Tuntutan tujuh tahun tersebut diberikan kepada Direktur CV AwiCom, Asep Aed Subadriwijaya.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Pandeglang, Tito Diksadrapa Aditya, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa sore, 6 Juni 2023.

JPU juga menuntut terdakwa Asep Aed Subadriwijaya dengan uang pengganti kerugian negara Rp 951,041 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa.

“Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” ungkap Tito.

Sedangkan, tuntutan enam tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Grand Integra Telematika, Ucu Supriatna.

Terdakwa Usu Supriatna juga dituntut pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 684 juta.

Tito menyebut, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita.

“Apabila harta benda setelah dilelang tidak mencukupi maka dipidana penjara masing-masing 3,5 tahun dan tiga tahun,” ujar Tito.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Kejari PandeglangKorupsi BOS Afirmasi PandeglangPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

MTQ XI Tingkat Kota Serang Resmi Ditutup, Syafrudin Harap Kota Serang jadi Juara Umum di Tingkat Provinsi

Next Post

Selain Dua ASN, Bawaslu Temukan Tiga Honorer di Tangsel yang Ketahuan Nyaleg

Related Posts

Korupsi Angkasa Pura Kargo
Hukum

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 14:45

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aliran uang dugaan korupsi yang berasal dari PT Angkasa Pura Kargo (APK) kepada vendor PT Libra Bhakti...

Read moreDetails

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

Next Post
Selain Dua ASN, Bawaslu Temukan Tiga Honorer di Tangsel yang Ketahuan Nyaleg

Selain Dua ASN, Bawaslu Temukan Tiga Honorer di Tangsel yang Ketahuan Nyaleg

Dapat Hibah Tanah, Pemprov Banten Berencana Bangun Ini

Dapat Hibah Tanah, Pemprov Banten Berencana Bangun Ini

Sudah Dapat Hibah Tanah Puluhan Ribu Meter, Pemprov Banten Bakal Minta Lagi

Sudah Dapat Hibah Tanah Puluhan Ribu Meter, Pemprov Banten Bakal Minta Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 20:49
Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Selasa, 30 Juni 2026 20:47
55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 20:46
Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Selasa, 30 Juni 2026 20:45
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Selasa, 30 Juni 2026 20:43
Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Selasa, 30 Juni 2026 20:42
Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 20:49
Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Selasa, 30 Juni 2026 20:47
55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 20:46
Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Selasa, 30 Juni 2026 20:45
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Selasa, 30 Juni 2026 20:43
Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Selasa, 30 Juni 2026 20:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 30 Juni 2026 20:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menjalin kerja sama dengan World Bank atau Bank Dunia...

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

by Yusuf Permana
Selasa, 30 Juni 2026 20:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Jamaluddin, dipastikan tidak lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak