SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asal senjata tajam (sajam) yang digunakan pelajar tawuran di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu 7 Juni 2023 terungkap.
Sajam yang digunakan pelajar untuk tawuran tersebut berasal dari situs jual beli online. Mereka membeli sajam tersebut dengan urunan dengan teman-temannya.
“Anak-anak yang terlibat dalam kejadian tawuran tersebut berinisiatif membeli senjata tajam melalui situs jual beli online dan urunan bersama teman-temannya,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, Senin 12 Juni 2023.
Hendry berharap, dalam kasus tersebut Polresta Serang Kota menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice (penyelesaian perkara diluar pemidanaan). Jika mekanisme restorative justice ditempuh maka 21 pelajar yang saat ini ditahan dapat dibebaskan.
Ia menjelaskan, dalam mengendalikan tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur membutuhkan teknik dan strategi khusus dalam penanganannya dengan berlandaskan Peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penerapan Undang-undang SPPA tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat khususnya para pelaku tindak pidana di bawah umur.
“Penetapan pidana terhadap anak-anak ini harus lebih mengedepankan restorative justice, rasa keinginan untuk bertanggung jawab, sadar akan kesalahan yang telah diperbuat, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” kata Hendry.
Hendry juga menjelaskan bahwa penyelesaian masalah tawuran remaja tak hanya jadi ranah aparat yang bertugas mencegah dan mengamankan pelaku tawuran, tapi juga pemerintah setempat.
Kata dia, perlu keterlibatan pemangku kebijakan dalam merespons kejadian yang melibatkan anak-anak saat ini.
“Selain itu, aksi tawuran ini sudah bisa dikategorikan sebagai bencana sosial karena berawal dari konflik, yang menyebabkan anak-anak terluka. Dan tentu saja penanganan bencana sosial diperlukan pendekatan yang berkelanjutan dan keterlibatan seluruh pihak yang punya keinginan yang sama agar kejadian serupa tidak selalu berulang di masa depan,” kata Hendry.
Pemerintah daerah, kata Hendry, juga tentu harus mulai mengidentifikasi wilayah, sekolah, dan kelompok remaja mana yang sering tawuran, dengan memberikan dorongan pembinaan melalui program pembinaan mental maupun kegiatan positif lainnya sehingga anak-anak memiliki alternatif cara untuk menunjukkan eksistensi diri.
“Semisal turut melibatkan anak-anak melalui kegiatan Karang Taruna atau bergabung dalam forum anak yang ada di masing-masing daerah. Karena Karang Taruna ada banyak kegiatan yang menguntungkan para remaja, tentu dengan dikelola dengan baik. Di Karang Taruna mereka bisa mendapat banyak keterampilan, termasuk usaha. Dan juga dalam forum anak, bisa dibangun jiwa kepemimpinan dan rasa tanggungjawab di dalam diri anak,” kata Hendry.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Nandar mengatakan, puluhan pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan. “Ancamannya 12 tahun penjara dan sembilan tahun penjara,” kata Nandar.
Nandar mengungkapkan, puluhan pelajar yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. Dalam kasus tersebut, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
Sebab, saat ini proses penyidikan masih berjalan. “Jika nanti ada informasi terbaru, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Cilegon tersebut.
Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto, mengatakan,
tawuran yang melibatkan puluhan pelajar tersebut, disebabkan oleh saling ejek dan tantang di media sosial (medsos) Instagram.
“Sebelum tawuran, mereka ini saling ejek di media sosial,” ujar Sofwan.
Sofwan mengungkapkan, ada pelajar yang mengelola akun Instagram mengenai komunitas mereka. Dari komunikasi melalui Instagram tersebut, mereka saling tantang dan membuat janji tawuran di lokasi. “Mereka janjian untuk tawuran di lokasi (Jalan Syekh Nawawi Albantani-red),” ujar Sofwan.
Para pelajar yang berasal dari SMKN 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan SMK Setiabudhi Rangkasbitung tersebut kemudian bentrok sekira pukul 18.42 WIB. Dalam bentrokan tersebut, mereka mempersenjatai diri dengan menggunakan berbagai senjata tajam dan stik golf.
“(Yang melakukan tawuran-red) pelajar kelas satu dan dua, selain itu ada juga pelajar yang DO (drop out-red),” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Akibat tawuran tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka-luka. Keempatnya MRF (16), warga Warunggunung, Kabupaten Lebak; NIH (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; DN (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang dan RS (16), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung. Keempatnya mengalami luka bacokan pada bagian punggung, jari tangan dan lengan. “Keempatnya diobatin dan sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Sofwan.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Sofwan meminta kepada pihak sekolah dan orang tua untuk terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas anak remaja mereka.
Perwira menengah Polri tersebut juga berharap agar para remaja menghindari perilaku tawuran supaya terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan masa depannya.
“Mohon kerja sama orang tua remaja untuk mendidik putranya,” tutur mantan Dirbinmas Polda Banten tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











