slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Ungkap Asal Senjata Tajam yang Digunakan Pelajar Tawuran di KP3B

Fahmi by Fahmi
12-06-2023 20:45:09
in Hukum, Utama

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan saat berbincang dengan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Nandar belum lama ini. Foto: dok Komnas Anak Provinsi Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asal senjata tajam (sajam) yang digunakan pelajar tawuran di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu 7 Juni 2023 terungkap.

Sajam yang digunakan pelajar untuk tawuran tersebut berasal dari situs jual beli online. Mereka membeli sajam tersebut dengan urunan dengan teman-temannya.

Baca Juga :

Amankan Celurit, Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Sepatan Timur

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

“Anak-anak yang terlibat dalam kejadian tawuran tersebut berinisiatif membeli senjata tajam melalui situs jual beli online dan urunan bersama teman-temannya,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, Senin 12 Juni 2023.

Hendry berharap, dalam kasus tersebut Polresta Serang Kota menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice (penyelesaian perkara diluar pemidanaan). Jika mekanisme restorative justice ditempuh maka 21 pelajar yang saat ini ditahan dapat dibebaskan.

Ia menjelaskan, dalam mengendalikan tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur membutuhkan teknik dan strategi khusus dalam penanganannya dengan berlandaskan Peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penerapan Undang-undang SPPA tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat khususnya para pelaku tindak pidana di bawah umur.

“Penetapan pidana terhadap anak-anak ini harus lebih mengedepankan restorative justice, rasa keinginan untuk bertanggung jawab, sadar akan kesalahan yang telah diperbuat, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” kata Hendry.

Hendry juga menjelaskan bahwa penyelesaian masalah tawuran remaja tak hanya jadi ranah aparat yang bertugas mencegah dan mengamankan pelaku tawuran, tapi juga pemerintah setempat.

Kata dia, perlu keterlibatan pemangku kebijakan dalam merespons kejadian yang melibatkan anak-anak saat ini.

“Selain itu, aksi tawuran ini sudah bisa dikategorikan sebagai bencana sosial karena berawal dari konflik, yang menyebabkan anak-anak terluka. Dan tentu saja penanganan bencana sosial diperlukan pendekatan yang berkelanjutan dan keterlibatan seluruh pihak yang punya keinginan yang sama agar kejadian serupa tidak selalu berulang di masa depan,” kata Hendry.

Pemerintah daerah, kata Hendry, juga tentu harus mulai mengidentifikasi wilayah, sekolah, dan kelompok remaja mana yang sering tawuran, dengan memberikan dorongan pembinaan melalui program pembinaan mental maupun kegiatan positif lainnya sehingga anak-anak memiliki alternatif cara untuk menunjukkan eksistensi diri.

“Semisal turut melibatkan anak-anak melalui kegiatan Karang Taruna atau bergabung dalam forum anak yang ada di masing-masing daerah. Karena Karang Taruna ada banyak kegiatan yang menguntungkan para remaja, tentu dengan dikelola dengan baik. Di Karang Taruna mereka bisa mendapat banyak keterampilan, termasuk usaha. Dan juga dalam forum anak, bisa dibangun jiwa kepemimpinan dan rasa tanggungjawab di dalam diri anak,” kata Hendry.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Nandar mengatakan, puluhan pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan. “Ancamannya 12 tahun penjara dan sembilan tahun penjara,” kata Nandar.

Nandar mengungkapkan, puluhan pelajar yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. Dalam kasus tersebut, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

Sebab, saat ini proses penyidikan masih berjalan. “Jika nanti ada informasi terbaru, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Cilegon tersebut.

Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto, mengatakan,
tawuran yang melibatkan puluhan pelajar tersebut, disebabkan oleh saling ejek dan tantang di media sosial (medsos) Instagram.

“Sebelum tawuran, mereka ini saling ejek di media sosial,” ujar Sofwan.

Sofwan mengungkapkan, ada pelajar yang mengelola akun Instagram mengenai komunitas mereka. Dari komunikasi melalui Instagram tersebut, mereka saling tantang dan membuat janji tawuran di lokasi. “Mereka janjian untuk tawuran di lokasi (Jalan Syekh Nawawi Albantani-red),” ujar Sofwan.

Para pelajar yang berasal dari SMKN 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan SMK Setiabudhi Rangkasbitung tersebut kemudian bentrok sekira pukul 18.42 WIB. Dalam bentrokan tersebut, mereka mempersenjatai diri dengan menggunakan berbagai senjata tajam dan stik golf.

“(Yang melakukan tawuran-red) pelajar kelas satu dan dua, selain itu ada juga pelajar yang DO (drop out-red),” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.

Akibat tawuran tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka-luka. Keempatnya MRF (16), warga Warunggunung, Kabupaten Lebak; NIH (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; DN (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang dan RS (16), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung. Keempatnya mengalami luka bacokan pada bagian punggung, jari tangan dan lengan. “Keempatnya diobatin dan sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Sofwan.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Sofwan meminta kepada pihak sekolah dan orang tua untuk terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas anak remaja mereka.

Perwira menengah Polri tersebut juga berharap agar para remaja menghindari perilaku tawuran supaya terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan masa depannya.

“Mohon kerja sama orang tua remaja untuk mendidik putranya,” tutur mantan Dirbinmas Polda Banten tersebut.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Komnas Perlindungan Anak BantenPolresta Serang KotatawuranTawuran Pelajar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

5 Tips Memasang Lampu untuk di Kafe

Next Post

APTISI Banten Sebut Penghentian Pembinaan Beralih Pemulihan

Related Posts

Amankan Celurit, Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Sepatan Timur
Berita Utama

Amankan Celurit, Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Sepatan Timur

by Mulyadi
Senin, 20 April 2026 07:22

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan berhasil mengamankan barang bukti celurit berukuran besar, yang diduga hendak dipakai tawuran di Sepatan Timur,...

Read moreDetails

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Cegah Aksi Tawuran, Polda Banten Imbau Remaja Tak Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam

Jalan Tol Lama Kota Serang Kembali Terjadi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Diduga Dianiaya di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Seorang Sopir Lapor ke Polresta Serang Kota

Empat Gadis Belia di Kasemen Disetubuhi dan Dicabuli Tetangga

Dituding Setubuhi Anak Tetangga, Lelaki Paruh Baya Diserahkan Warga ke Polisi

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

Next Post
APTISI Banten Sebut Penghentian Pembinaan Beralih Pemulihan

APTISI Banten Sebut Penghentian Pembinaan Beralih Pemulihan

Sebulan Pemprov Banten Bayarkan Tukin PNS Rp70 Miliar Lebih, Tak Semua Pegawai Dapat Full

Sebulan Pemprov Banten Bayarkan Tukin PNS Rp70 Miliar Lebih, Tak Semua Pegawai Dapat Full

5 Peran Positif dari Literasi Digital di Era Kebebasan Bermedia Sosial 

5 Peran Positif dari Literasi Digital di Era Kebebasan Bermedia Sosial 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Senin, 20 April 2026 16:50
Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Senin, 20 April 2026 16:44
Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Senin, 20 April 2026 16:39
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Senin, 20 April 2026 16:31
PT SBM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Senin, 20 April 2026 16:20
May Day 2026

Jelang Pengamanan May Day 2026, Kapolresta Serang Kota Ikuti Simulasi Sispamkota

Senin, 20 April 2026 16:12
Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Senin, 20 April 2026 16:50
Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Senin, 20 April 2026 16:44
Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Senin, 20 April 2026 16:39
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Senin, 20 April 2026 16:31
PT SBM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Senin, 20 April 2026 16:20
May Day 2026

Jelang Pengamanan May Day 2026, Kapolresta Serang Kota Ikuti Simulasi Sispamkota

Senin, 20 April 2026 16:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

by Eko Fajar
Senin, 20 April 2026 16:50

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewa United Banten FC menyampaikan sikap tegas terkait insiden kekerasan yang terjadi dalam pertandingan Dewa United Development...

Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

by Adam Fadillah
Senin, 20 April 2026 16:44

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kenaikan harga plastik di Kota Cilegon mulai dirasakan pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak