SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 64 badan usaha di Kabupaten dan Kota Serang disebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Puluhan badan usaha tersebut terancam sanksi pidana karena tidak mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Serang, ada 64 badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan,” ujar Kasi Datun Kejari Serang, Ahmadi, ditemui RADARBANTEN.CO.ID di ruang kerjanya, Selasa, 20 Juni 2023.
Ahmadi menegaskan, setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Terdapat sanksi jika badan usaha tidak patuh terhadap UU BPJS.
“Sanksinya tegas kalau badan usaha melanggar UU BPJS,” ujar Ahmadi.
Ahmadi menjelaskan, penerapan sanksi terhadap badan usaha yang melanggar juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Sanksi pertamanya itu tertulis dan denda. Kalau itu tidak direspons maka sanksinya tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” ungkap pria asal Parung, Kota Serang tersebut.
Dikatakan Ahmadi, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tersebut dilakukan setelah ada koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan instansi Pemerintah.
Layanan publik yang dimaksud, di antaranya, pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, paspor, dan yang lainnya.