slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Langgar UU BPJS, 64 Badan Usaha di Kota dan Kabupaten Serang Terancam Pidana

Fahmi by Fahmi
20-06-2023 17:41:23
in Hukum, Kota Serang, Utama
Langgar UU BPJS, 64 Badan Usaha di Kota dan Kabupaten Serang Terancam Pidana
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 64 badan usaha di Kabupaten dan Kota Serang disebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Puluhan badan usaha tersebut terancam sanksi pidana karena tidak mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga :

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

“Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Serang, ada 64 badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan,” ujar Kasi Datun Kejari Serang, Ahmadi, ditemui RADARBANTEN.CO.ID di ruang kerjanya, Selasa, 20 Juni 2023.

Ahmadi menegaskan, setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Terdapat sanksi jika badan usaha tidak patuh terhadap UU BPJS.

“Sanksinya tegas kalau badan usaha melanggar UU BPJS,” ujar Ahmadi.

Ahmadi menjelaskan, penerapan sanksi terhadap badan usaha yang melanggar juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Sanksi pertamanya itu tertulis dan denda. Kalau itu tidak direspons maka sanksinya tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” ungkap pria asal Parung, Kota Serang tersebut.

Dikatakan Ahmadi, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tersebut dilakukan setelah ada koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan instansi Pemerintah.

Layanan publik yang dimaksud, di antaranya, pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, paspor, dan yang lainnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPJS Kesehatan Cabang Serangkejari serangUU BPJS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Budi Prayogo: Honorer Tidak Bisa Dihapus

Next Post

MP3I Banten Mengecam, Tuntut Panji Gumilang Diproses Hukum

Related Posts

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli
Hukum

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

Read moreDetails

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Next Post
MP3I Banten Mengecam, Tuntut Panji Gumilang Diproses Hukum

MP3I Banten Mengecam, Tuntut Panji Gumilang Diproses Hukum

Anak Buahnya Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Kepala Dishub Kota Tangerang

Anak Buahnya Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Kepala Dishub Kota Tangerang

Mensos Tri Rismaharini Damprat Penjual Siswi SMP jadi PSK

Mensos Tri Rismaharini Damprat Penjual Siswi SMP jadi PSK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Minggu, 21 Juni 2026 13:40
Prestasi pertamina

Mantap! Pertamina Masuk Peringkat Tiga dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 13:17
Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Minggu, 21 Juni 2026 13:08
POSSI Cilegon

POSSI Cilegon Gelar Wali Kota Cup 2026 Finswimming Competition

Minggu, 21 Juni 2026 12:52
Keberagaman Nusantara

Hadirkan Keberagaman Nusantara dalam HUT Ke-18, Wakil Bupati Intan Apresiasi Sekarwangi Cake

Minggu, 21 Juni 2026 12:51
Pengurus Al-Khairiyah Cilegon

Pengurus Institut Agama Islam Al-Khairiyah 2026-2028 Resmi Dikukuhkan

Minggu, 21 Juni 2026 12:49
Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Minggu, 21 Juni 2026 13:40
Prestasi pertamina

Mantap! Pertamina Masuk Peringkat Tiga dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 13:17
Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Minggu, 21 Juni 2026 13:08
POSSI Cilegon

POSSI Cilegon Gelar Wali Kota Cup 2026 Finswimming Competition

Minggu, 21 Juni 2026 12:52
Keberagaman Nusantara

Hadirkan Keberagaman Nusantara dalam HUT Ke-18, Wakil Bupati Intan Apresiasi Sekarwangi Cake

Minggu, 21 Juni 2026 12:51
Pengurus Al-Khairiyah Cilegon

Pengurus Institut Agama Islam Al-Khairiyah 2026-2028 Resmi Dikukuhkan

Minggu, 21 Juni 2026 12:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

by Adam Fadillah
Minggu, 21 Juni 2026 13:40

Pegawai di kawasan PLTU Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. (Foto : plnipservice.co.id)

Prestasi pertamina

Mantap! Pertamina Masuk Peringkat Tiga dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

by Agung S Pambudi
Minggu, 21 Juni 2026 13:17

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID– PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen untuk menjalankan amanahnya untuk menjaga ketahanan energi nasional. Upaya itu menempatkan Pertamina pada peringkat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak