“Layanan publik itu tidak diberikan,” kata Ahmadi.
Ahmadi mengungkapkan, jika badan usaha tetap bebal, upaya terakhir berupa proses pemidanaan bisa dilakukan.
Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemilik badan usaha terancam pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Kalau tahapan administrasi sudah dilalui tidak selesai, maka BPJS Kesehatan bisa koordinasi dengan Kejaksaan atau Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ahmadi.
Ahmadi menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Serang telah memanggil 64 badan usaha.
Para pemilik badan usaha itu telah dikumpulkan dan diberi pemahaman tentang UU BPJS.
“Hari ini pemilik badan usaha telah dipanggil BPJS Kesehatan Cabang Serang. Saya juga sudah menyampaikan materi mengenai UU BPJS dan alhamdulillah ada respons positifnya. Para pemilik badan usaha yang datang tadi, sudah ada langsung mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarga ke BPJS Kesehatan,” tutur Ahmadi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











