TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah menetapkan 1.022.237 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangsel Heni Lestari mengatakan, penetapan DPT ini dilakukan serempak se-Indonesia dan sudah final, sehingga tidak ada lagi proses pendataan apapun kepada masyarakat lagi.
“Setelah ditetapkan DPT, maka nama yang terdaftar di DPT tinggal ikut mencoblos,” ujar Heni, Rabu 5 Juli 2023.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPT tidak perlu khawatir tidak bisa mencoblos, sebab masih ada kesempatan untuk mencoblos di hari pencoblosan nanti.
Menurut Heni, bagi mereka yang belum terdaftar di DPT karena mungkin luput dari pendataan KPU atau pada saat hari pencoblosan berada di luar daerah masih bisa mencoblos dengan membawa KTP.
“Mereka ini disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK). Nanti waktunya berbeda, bisa mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup,” ujar Heni, Rabu 5 Juli 2023.
Sementara itu bagi masyarakat yang belum terdat di DPT karena pindah tempat, pindah kerja dan sedang dalam perawatan akan dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Mereka akan dimasukan kedalam DPTb di H-7 sebelum pencoblosan 14 Februari 2024.
“Bagi masyarakat yang masuk dalam DPTb bisa mengurus ke petugas PPS ke PPK,” jelasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak











