SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara nilainya sangat fantastis.
Pada tahun 2022, Kejaksaan menangani kasus tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp 109,5 triliun.
Hal tersebut terungkap saat Kejati Banten menggelar seminar hukum dengan tema ‘Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara’ di Kantor Kejati, Kamis, 13 Juli 2023.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 34,6 triliun dan USD 61.948.551,00, dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,5 Triliun,” ujar Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik menjelaskan, melihat ada potensi kerugian negara yang cukup besar, maka kewenangan Kejaksaan harus diperluas dalam memberikan penindakan hukum bagi pelaku tindak pidana tersebut.
“Memperluas kewenangan jaksa untuk menangani seluruh tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, namun bukan perkara tindak pidana korupsi,” kata Didik.
Didik mengungkapkan, Kejaksaan akan menyusun langkah-langkah untuk mengoptimalkan kewenangannya dalam menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.
“Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang menimbulkan perekonomian negara,” kata Didik.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Rena Yulia menyebut, jika tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, maka yang paling dirugikan atau korban adalah negara itu sendiri.
“Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban, dan pihak yang mewakili negara adalah jaksa. Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” kata Rena yang menjadi narasumber.
Rena mengungkapkan, Kejaksaan memiliki peran penting dalam upaya pemulihan kerugian perekonomian negara, yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
“Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, perampasan aset, dan pengembalian perolehan aset tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban atau yang berhak,” kata Rena.
Pimpinan Redaksi Radar Banten, Delfion Saputra mengungkapkan, kasus kejahatan terkait dengan perekonomian sudah beberapa kali diungkap Kepolisian.
Kasus yang ditangani tersebut berkaitan dengan penimbunan bahan kebutuhan pokok. “Penimbunan ini dilakukan saat barang langka,” tutur Delfion yang juga menjadi narasumber. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono










