TANGSEL, RADARBANTEN.COID – Budyanto Djauhari kini telah ditangkap Polres Tangsel.
Pelaku penganiaya istri hingga babak belur iitu selama sepekan terakhir menghebohkan media sosial karena aksinya terekam video melakukan KDRT terhadap istrinya, Tiara Maharani, di rumahnya, di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Tangsel, pada Rabu malam, 12 Juli 2023.
Berikut delapan fakta perjalanan kasus Budyanto Djauhari, berawal viral di media sosial berakhir permohonan maaf Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto atas ulah anak buahnya yang tidak langsung menahan pelaku.
1. Pukuli istri yang sedang hamil muda.
Tiara Maharani saat dipukuli Budyanto rupanya tengah hamil muda. Penganiayaan dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan Budyanto.
Saat kejadian, Tiara memergoki Budyanto mengirim pesan WhatsApp dengan wanita lain. Keduanya pun cekcok hingga terjadi penganiayaan.
2. Menggukan sabu saat pukuli istri.
Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto, mengatakan bahwa Budyanto saat memukuli istrinya hingga babak belur dalam pengaruh narkoba jenis sabu.
“Perlu diketahui, tersangka ini setelah kita lakukan cek urine hasilnya positif narkoba jenis sabu. Jadi pada saat melakukan kejahatannya, tersangka masih dalam pengaruh narkoba,” ujar Faisal dalam rilis penangkapan Budyanto di Mapolres Tangsel, Selasa, 18 Juli 2023.
Menurut Faisal, Budyanto merupakan pemakai aktif narkoba sudah cukup lama dan pernah ditangkap hingga menjadi residivis kasus kepemilikan ribuan butir narkotika.











