SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyatuan Tangerang Raya ke wilayah hukum Polda Banten saat ini masih berlarut.
Usulan dan dorongan penyatuan Tangerang Raya ke wilayah hukum Polda Banten tersebut sudah beberapa kali disuarakan oleh sejumlah mantan Kapolda Banten, termasuk Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kapolri.
Selain mantan Kapolda Banten, penyatuan wilayah Tangerang Raya masuk sepenuhnya ke Polda Banten juga pernah dibahas oleh anggota DPR RI.
Kini, persoalan penyatuan Tangerang Raya ke wilayah hukum Polda Banten tersebut kembali dibahas oleh Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja (kunker) di Mapolda Banten, Selasa, 18 Juli 2023.
Anggota Komisi III DPR RI, Rano Al Fath mengaku, dirinya sudah memperjuangkan wilayah Tangerang Raya untuk sepenuhnya masuk wilayah hukum Polda Banten.
“Dari awal wilayah hukum Polda Banten sudah saya perjuangkan, harusnya wilayahnya jadi satu,” ungkap Rano.
Rano mengungkapkan, penyatuan wilayah hukum tersebut sempat diajukan. Akan tetapi ada penolakan dari Kepala Daerah.
“Dulu seingat saya pernah diajukan. Seingat saya kepala daerahnya, Bupati ada penolakan,” kata Rano.
Rano menilai, adanya perpecahan wilayah hukum tersebut menimbulkan masalah apalagi setelah Pemilu. Sebab, massa yang datang ke DKI Jakarta saat kegiatan politik kebanyakan berasal dari Banten dan Jawa Barat.
“Yang datang ke DKI itu massanya dari Banten dan Jabar, kalau dua wilayahnya terpecah-pecah ini akan sulit,” kata politisi dari PKB tersebut.
Rano mendukung agar penyatuan wilayah hukum tersebut dapat segera dilaksanakan.
Ia pun akan membahas penyatuan wilayah hukum Polda Banten bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Dari kesimpulan rapat ini akan kami bawa pada saat rapat besar dengan Pak Kapolri,” ungkap anggota DPR dari Dapil Tangerang Raya tersebut.
Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah mengungkapkan, dirinya mengetahui persoalan dan hambatan penggabungan wilayah hukum Polda Banten.
“Saya ini mantan Ketua Panja UU Kepolisian sehingga tahu persoalannya,” ujar Dimyati.
Dimyati menjelaskan, penggabungan Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel), dan Polresta Bandara Soekarno Hatta menjadi perhatian bersama.
Penggabungan ketiga Polres tersebut ke Polda Banten harus dibuat regulasi yang menjadi dasar penyatuan wilayah.
“Kami minta kepada Kapolri bahwa batas Polda itu batas Provinsi sehingga tidak ada lagi simpang siur, overlapping (tumpang tindih) pelayanan masyarakat,” ujar Dimyati.
Dimyati mengungkapkan, Komisi III DPR RI awalnya tidak terlalu fokus dengan persoalan tersebut.
Namun, karena penggabungan wilayah menyangkut pelayanan masyarakat, maka ada keinginan untuk penyatuan wilayah hukum Polda Banten.
“Kami awalnya tidak terlalu fokus dengan ini, begitu ada laporan dari pak Kapolda pelayanan masyarakat seperti ini, ini jadi masukan bagus (penyatuan wilayah hukum),” kata mantan Bupati Pandeglang tersebut.
Dimyati menyebut, persoalan penyatuan Tangerang Raya ke wilayah hukum Polda Banten tersebut tidak ada hambatan yang berarti. Persoalan penyatuan wilayah hukum tersebut sederhana dan terkait dengan kemauan saja.
“Tergantung kemauan tadi (ditanya soal hambatan), ini sudah dilakukan (upaya penyatuan wilayah) tapi ada persoalan warga yang tinggal disana lebih dekat ke Metro (Polda Metro) dibandingkan Banten (Polda Banten),” tutur Dimyati. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











