Menurut Faisal, pihaknya juga telah menambah keterangan tes urine positif narkoba sebagai barang bukti dalam kasus KDRT ini.
“Tentunya kita masukan kedalam barang bukti, dan kasus narkobanya juga sedang kita dalami,” ujar Faisal.
3. Ayah korban yang pertama melaporkan kasus penganiayaan.
Usai penganiayan, ayah korban, Marjali langsung melaporkannya ke Polres Tangsel, dengan nomor laporan polisi 1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN, pada 12 Juli 2023.
Marjali mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan menantunya itu dikarenakan korban memergoki isi chat pesan WhatsApp tak senonoh antara pelaku dengan perempuan lain.
Kesal dipergoki selingkuh, pelaku kemudian menghajar korban bertubi-tubi, sejak di dalam rumah hingga di luar rumah.
“Anak saya menemukan bukti chat pelaku dengan perempuan lain yang tidak pantas. Bukannya meminta maaf atau mengklarifikasi, tapi pelaku malah langsung memukul anak saya,” ungkap Marjali.
4. Ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan, bikin geram masyarakat dan warganet.
Polisi yang menerima laporan ayah korban pada hari yang sama langsung menetapkan Budyanto sebagai tersangka.
Namun, penetapan tersangka tidak dibarengi dengan penahanan, dengan alasan masuk tindak pidana ringan (tipiring).
Masyarakat dan warganet yang mendengar kabar itu geram dan marah kepada polisi.











