SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Desakan penutupan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang terus bermunculan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Banten.
Permahi Banten menilai, hingga saat ini tempat hiburan malam di Kota Serang masih marak dan belum ada tindakan yang cukup serius dari pemerintah.
Ketua DPC Permahi Banten Mukhlis Solahudin mengatakan, pihaknya meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang serius dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penaggulangan Penyakit Masyarakat.
“Jadi, aturan sudah terpampang jelas. Namun penindakan atau penegakan dari perda itu sendiri masih kurang maksimal,” ujar Mukhlis.
Ia mengatakan, bukti dari Pemkot Serang tidak serius memberantas THM yakni tidak maksimalnya menegakkan perda tersebut.
“Bukti kurang maksimalnya penegakan perda itu, masih banyak THM yang buka di Kota Serang,” katanya.
Pihaknya menyayangkan masih maraknya tempat-tempat maksiat di Kota Serang yang terkenal sebagai kota santri.
“Kami meminta Bapak Wali Kota Serang Syafrudin menindak tegas THM yang masih bermunculan,” ucapnya.
“Kami amat menyayangkan keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan. Jangan sampai perda dan perwal ini hanya menjadi pajangan semata,” lanjutnya
Selain itu, pihaknya juga menyoroti klasifikasi penyakit masyarakat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 terkait gelandang, pengemis, dan anak jalanan.
“Kami amati hampir di semua lampu merah di Kota Serang yang namanya gelandang, pengemis, dan anak jalanan itu ada. Maka dari itu kami mempertanyakan penindakan serta pembinaan yang selama ini dilakukan Pemkot Serang,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











