SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin meminta dibebaskan dari jerat dakwaan JPU Kejari Serang.
Menurut Sarudin melalui kuasa hukumnya, surat dakwaan JPU tersebut tidak jelas.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Sarudin, Pampang Rara, saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 26 Juli 2023.
Menurut Pampang, perkara yang dihadapi oleh kliennya itu, bukan kategori gratifikasi melainkan kasus penipuan atau pasal 378 KUHP.
“Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo, bukan merupakan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Pampang.
Pampang mengungkapkan, dalam unsur Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor, penerimaan uang untuk pengadaan pompa air PDAM sebagaimana dakwaan JPU, proyek pengadaan tersebut tidak ada.
“Dengan demikian dakwaan atas penerimaan uang dalam rangka pengadaan pompa air PDAM, a quo nya tidak ada kaitannya, baik langsung atau tidak langsung dengan jabatannya sebagai sekretaris dan PPK pada BPKAD Kabupaten Serang,” kata Pampang di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.
Untuk itu, Pampang menegaskan, penerimaan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan Sarudin. Sehingga tidak tepat jika kliennya tersebut didakwa menerima gratifikasi, melainkan sesuatu perbuatan yang tidak benar.
“Bahwa keadaan yang tidak benar, merupakan perbuatan yang dikualifikasi secara formal dalam pasal 378 KUHP, yang memuat di dalamnya unsur-unsur tipu muslihat dan kebohongan,” ungkap Pampang.
Untuk itu, Pampang meminta agar majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, dan terdakwa Sarudin dibebaskan dari segala dakwaan JPU, serta membebaskannya dari tahanan.
“Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 22/Pid Sus-TPK/2023/PN.Srg Atas Nama terdakwa Sarudin, tidak dapat diperiksa lebih lanjut, karena surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya. Memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Sarudin, dari Rutan Serang,” kata Pampang.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Sarudin didakwa menerima uang Rp400 juta, untuk modal dua kegiatan proyek penunjukan langsung yang dikerjakan oleh perusahaan milik teman perempuannya.
Diketahui pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuannya, Restia Dian Aini, mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta untuk pengerjaan mebeler di kantor BPKAD dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017.
Pada saat pertemuan itu, Ivan memberikan uang Rp200 juta. Kemudian pada November 2016, Sarudin bersama Restia Dian Aini kembali mendatangi rumah Ivan untuk meminta sisa uang. Pada saat itu saksi Ivan memberikan uang kekurangan Rp200 juta kepada terdakwa dan Restia.
Adapun alasan saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen.
Selanjutnya, pada tahun 2017 BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.
Terdakwa selaku sekretaris BPKAD dan PPK, menunjuk perusahan CV RDA Sejahtera dalan kegiatan pengadaan mebeler tahun 2017 pada kantor BPKAD Kabupaten Serang dikarenakan
adanya kedekatan pribadi dengan Restia Dian Aini selaku direktur CV RDA Sejahtera.
Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan, dan memerintahkan Eko Arifiyanto selaku pejabat pengadaan hanya mengecek kelengkapan dokumen, dan menandatangani berita acara dokumen pemilihan penyedia jasa.
Kontrak pekerjaan proyek mebeler tersebut telah ditandatangani oleh Sarudin, selaku PPK dan pejabat pengadaan Eko Arifianto mengetahui jika penyedia jasa, CV RDA Sejahtera adalah Restia Dian Aini, merupakan teman dekat terdakwa.
Selain itu, tidak ada pekerjaan proyek pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang. Tak sesuai dengan perjanjian saat meminta uang kepada Ivan. Pada tahun 2017 saudara Ajat selaku Kepala Dinas Perkim menjelaskan bahwa untuk proyek pengadaan pompa air pada PDAM tidak ada kegiatan tersebut yang dikerjakan CV RDA Sejahtera.
Sarudin selaku sekretaris dan PPK telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini. Perbuatan terdakwa Sarudin sebagaimana diuraikan, diancam pidana dengan pasal 12 huruf a 12 huruf a atau b, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Suap atau Gratifikasi.
Usai pembacaan eksepsi, JPU Kejari Serang meminta waktu satu pekan untuk menjawab eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi