slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Didakwa Terima Gratifikasi Rp 400 Juta, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Minta Dibebaskan

Fahmi by Fahmi
26-07-2023 19:43:33
in Hukum
Didakwa Terima Gratifikasi Rp 400 Juta, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Minta Dibebaskan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin meminta dibebaskan dari jerat dakwaan JPU Kejari Serang.

Menurut Sarudin melalui kuasa hukumnya, surat dakwaan JPU tersebut tidak jelas.

Baca Juga :

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Sarudin, Pampang Rara, saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 26 Juli 2023.

Menurut Pampang, perkara yang dihadapi oleh kliennya itu, bukan kategori gratifikasi melainkan kasus penipuan atau pasal 378 KUHP.

“Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo, bukan merupakan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Pampang.

Pampang mengungkapkan, dalam unsur Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor, penerimaan uang untuk pengadaan pompa air PDAM sebagaimana dakwaan JPU, proyek pengadaan tersebut tidak ada.

“Dengan demikian dakwaan atas penerimaan uang dalam rangka pengadaan pompa air PDAM, a quo nya tidak ada kaitannya, baik langsung atau tidak langsung dengan jabatannya sebagai sekretaris dan PPK pada BPKAD Kabupaten Serang,” kata Pampang di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.

Untuk itu, Pampang menegaskan, penerimaan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan Sarudin. Sehingga tidak tepat jika kliennya tersebut didakwa menerima gratifikasi, melainkan sesuatu perbuatan yang tidak benar.

“Bahwa keadaan yang tidak benar, merupakan perbuatan yang dikualifikasi secara formal dalam pasal 378 KUHP, yang memuat di dalamnya unsur-unsur tipu muslihat dan kebohongan,” ungkap Pampang.

Untuk itu, Pampang meminta agar majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, dan terdakwa Sarudin dibebaskan dari segala dakwaan JPU, serta membebaskannya dari tahanan. 

“Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 22/Pid Sus-TPK/2023/PN.Srg Atas Nama terdakwa Sarudin, tidak dapat diperiksa lebih lanjut, karena surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya. Memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Sarudin, dari Rutan Serang,” kata Pampang.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU,  Sarudin didakwa menerima uang Rp400 juta, untuk modal dua kegiatan proyek penunjukan langsung yang dikerjakan oleh perusahaan milik teman perempuannya.

Diketahui pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuannya, Restia Dian Aini, mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta untuk pengerjaan mebeler di kantor BPKAD dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017.

Pada saat pertemuan itu, Ivan memberikan uang Rp200 juta. Kemudian pada November 2016, Sarudin bersama Restia Dian Aini kembali mendatangi rumah Ivan untuk meminta sisa uang. Pada saat itu saksi Ivan memberikan uang kekurangan Rp200 juta kepada terdakwa dan Restia.

Adapun alasan saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen.

Selanjutnya, pada tahun 2017 BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.

Terdakwa selaku sekretaris BPKAD dan PPK, menunjuk perusahan CV RDA Sejahtera dalan kegiatan pengadaan mebeler tahun 2017 pada kantor BPKAD Kabupaten Serang dikarenakan
adanya kedekatan pribadi dengan Restia Dian Aini selaku direktur CV RDA Sejahtera.

Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan, dan memerintahkan Eko Arifiyanto selaku pejabat pengadaan hanya mengecek kelengkapan dokumen, dan menandatangani berita acara dokumen pemilihan penyedia jasa.

Kontrak pekerjaan proyek mebeler tersebut telah ditandatangani oleh Sarudin, selaku PPK dan pejabat pengadaan Eko Arifianto mengetahui jika penyedia jasa, CV RDA Sejahtera adalah Restia Dian Aini, merupakan teman dekat terdakwa.

Selain itu, tidak ada pekerjaan proyek pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang. Tak sesuai dengan perjanjian saat meminta uang kepada Ivan. Pada tahun 2017 saudara Ajat selaku Kepala Dinas Perkim menjelaskan bahwa untuk proyek pengadaan pompa air pada PDAM tidak ada kegiatan tersebut yang dikerjakan CV RDA Sejahtera.

Sarudin selaku sekretaris dan PPK telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini. Perbuatan terdakwa Sarudin sebagaimana diuraikan, diancam pidana dengan pasal 12 huruf a 12 huruf a atau b, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Suap atau Gratifikasi.

Usai pembacaan eksepsi, JPU Kejari Serang meminta waktu satu pekan untuk menjawab eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: gratifikasi Sarudinkejari serangKepala BPKAD Kabupaten SerangPengadilan Tipikor SerangSarudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penyidikan Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom yang Rugikan Negara Rp 20 Miliar Lebih Rampung, Dua Tersangka Kembali Ditahan

Next Post

Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Dimulai Agustus 2023

Related Posts

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun - Dirut PT ITAI 2 Tahun
Berita Utama

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

by Fahmi
Selasa, 5 Mei 2026 09:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Direktur Utama BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata dihukum 4 tahun penjara oleh majelis...

Read moreDetails

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Next Post
Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Dimulai Agustus 2023

Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Dimulai Agustus 2023

Berkah HUT RI, Pedagang Bendera di Rangkasbitung Raup Omzet Jutaan Rupiah Sehari

Berkah HUT RI, Pedagang Bendera di Rangkasbitung Raup Omzet Jutaan Rupiah Sehari

Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Kabupaten Tangerang Sosialisasi Kelembagaan Partai Politik

Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Kabupaten Tangerang Sosialisasi Kelembagaan Partai Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Selasa, 5 Mei 2026 16:49
Pemkot Cilegon Minta Wankai Bayar BPHTB Lebih Awal, Perizinan Proyek Rp 4,5 Triliun Dipercepat

Pemkot Cilegon Minta Wankai Bayar BPHTB Lebih Awal, Perizinan Proyek Rp 4,5 Triliun Dipercepat

Selasa, 5 Mei 2026 16:26
Mengatur Lalu Lintas di Jembatan Bayur, Polisi Pasang Barrier Pembatas Jalan

Mengatur Lalu Lintas di Jembatan Bayur, Polisi Pasang Barrier Pembatas Jalan

Selasa, 5 Mei 2026 16:16
Investasi US$ 284 Juta Pabrik PET Resin di Cilegon, Tahap Penyiapan Lahan

Investasi US$ 284 Juta Pabrik PET Resin di Cilegon, Tahap Penyiapan Lahan

Selasa, 5 Mei 2026 16:09
Pemkab Serang Bakal Mengoptimalkan Penggunaan Gedung di Puspemkab 

Pemkab Serang Bakal Mengoptimalkan Penggunaan Gedung di Puspemkab 

Selasa, 5 Mei 2026 15:41
Kepala DPMPTSP Pandeglang Diduga Lalai Berkendara, Dua Orang Tewas, Polisi Periksa 12 Saksi

Kepala DPMPTSP Pandeglang Diduga Lalai Berkendara, Dua Orang Tewas, Polisi Periksa 12 Saksi

Selasa, 5 Mei 2026 15:24
Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Selasa, 5 Mei 2026 16:49
Pemkot Cilegon Minta Wankai Bayar BPHTB Lebih Awal, Perizinan Proyek Rp 4,5 Triliun Dipercepat

Pemkot Cilegon Minta Wankai Bayar BPHTB Lebih Awal, Perizinan Proyek Rp 4,5 Triliun Dipercepat

Selasa, 5 Mei 2026 16:26
Mengatur Lalu Lintas di Jembatan Bayur, Polisi Pasang Barrier Pembatas Jalan

Mengatur Lalu Lintas di Jembatan Bayur, Polisi Pasang Barrier Pembatas Jalan

Selasa, 5 Mei 2026 16:16
Investasi US$ 284 Juta Pabrik PET Resin di Cilegon, Tahap Penyiapan Lahan

Investasi US$ 284 Juta Pabrik PET Resin di Cilegon, Tahap Penyiapan Lahan

Selasa, 5 Mei 2026 16:09
Pemkab Serang Bakal Mengoptimalkan Penggunaan Gedung di Puspemkab 

Pemkab Serang Bakal Mengoptimalkan Penggunaan Gedung di Puspemkab 

Selasa, 5 Mei 2026 15:41
Kepala DPMPTSP Pandeglang Diduga Lalai Berkendara, Dua Orang Tewas, Polisi Periksa 12 Saksi

Kepala DPMPTSP Pandeglang Diduga Lalai Berkendara, Dua Orang Tewas, Polisi Periksa 12 Saksi

Selasa, 5 Mei 2026 15:24

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

by Redaksi
Selasa, 5 Mei 2026 16:49

Kisah pekerja yang mulai membuka peluang karier lewat Kelas Karyawan! Bekerja keras sering dianggap sebagai jalan menuju karier yang lebih...

Pemkot Cilegon Minta Wankai Bayar BPHTB Lebih Awal, Perizinan Proyek Rp 4,5 Triliun Dipercepat

Pemkot Cilegon Minta Wankai Bayar BPHTB Lebih Awal, Perizinan Proyek Rp 4,5 Triliun Dipercepat

by Adam Fadillah
Selasa, 5 Mei 2026 16:26

Pj Sekda Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, memimpin rapat pembahasan Investasi PT Wankai Advanced Materials Indonesia, Selasa, 5 Mei...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak