Hukuman yang diterima Maria Sopiah dan Eko HP tersebut juga lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, Maria Sopiah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan. Sementara, Eko HP dituntut dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Perbuatan keduanya menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dedy.
Dijelaskan Dedy, pemberian suap Rp 18,1 miliar tersebut dimaksudkan agar Ady Muchtadi mau menggunakan kewenangannya dalam menerbitkan 75 surat keputusan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak tentang SK Penetapan HGB terhadap tiga perusahaan.
“Perusahaan itu PT Harvest Time, PT Armedian Karyatama Tbk, dan PT Putra Asih Laksana,” kata Dedy.
Selain SK Penetapan HGB, Maria Sopiah dan Eko HP juga mengurus 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Lebak untuk ketiga perusahaan tersebut.
Untuk mengurus SK Penetapan HGB dan SHGB, Maria Sopiah memberikan uang kepada Ady Muchtadi. Tujuannya, agar kedua dokumen tersebut dapat diterbitkan tanpa menunggu waktu yang lama.
Untuk memperlancar kepengurusan dokumen tersebut, Maria Sopiah dan Eko HP beberapa kali melakukan transaksi melalui rekening bank.
Uang yang telah ditransfer ke rekening tersebut oleh Ady Muchtadi disembunyikan atau disamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikannya.
Ady Muchtadi sendiri telah menggunakan uang dari Maria Sopiah untuk keperluan pribadi mulai dari membeli kendaraan mobil, motor, rumah, hingga apartemen di Kabupaten Lebak dan di Jakarta.
“Terdakwa Ady Muchtadi membeli enam unit apartemen pada tahun 2019 di Daan Mogot, Jakarta Barat, dua unit rumah di Citra Maja Raya,” kata Dedy.
Tindakan tersebut l, menurut majelis hakim, telah terbukti melakukan TPPU dengan tindak pidana awal dari kasus penyuapan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











