LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Lebak menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap satu anggotanya yakni Brigadir Agus Subandi karena terbukti melanggar kode etik Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Suyono di lapangan Mapolres Lebak, Senin, 11 September 2023.
Pemberhentian secara dengan tidak hormat kepada anggota Polres Lebak tersebut, berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/400/VIII/2023 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Brigadir Agus Subandi, dari Kesatuan Bamin Polres Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, PTDH dilakukan melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan sidang disiplin dengan komisi sidang kode etik Polri.
Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat insan Bhayangkara, yaitu insan Bhayangkara teladan yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat.
“Peristiwa ini merupakan koreksi untuk lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan institusi Polri dan keluarga,” ungkapnya dalam siaran pers, Selasa, 12 September 2023.
Pada upacara PTDH dihadiri seluruh anggota Polres Lebak, Suyono berharap seluruh anggota baik Polri maupun ASN tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan yang tidak baik lainnya. Hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri, tetapi dirasakan oleh keluarganya.
“Kami berharap kepada seluruh personel Polres Lebak agar menjadi hikmah dan pelajaran dari PTDH ini. Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Reporter : Nurandi
Editor ; Aas Arbi