SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JL pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis remaja asal Kragilan, Kabupaten Serang berinisial AT (20) mengakui telah menyetubuhi korban.
Tak hanya menyetubuhi, pelaku juga telah menjual korban kepada sejumlah pria hidung belang. Uang hasil penjualan korban tersebut digunakan pelaku untuk membeli minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, dari keterangan korban dan pelaku terdapat perbedaan. Menurut korban, ia mengaku diperkosa dan digilir sejumlah orang. Namun, keterangan korban tersebut dibantah oleh pelaku.
Menurut pelaku, pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran dan diwaktu bersamaan tersebut tidak benar. “Ini korban kan ngakunya digilir segala macam dan dikasih minum tapi kata JL dia gak mau minum, teman-temannya saja yang minum. Korban ini juga mau dikasih obat (obat keras) tapi dia enggak mau,” kata Andi, Rabu 13 September 2023.
Andi mengungkapkan, dari keterangan pelaku, ia telah menjual korban kepada empat hingga lima pria hidup belang selama tujuh hari. Uang penjualan dari tubuh korban digunakan JL untuk mabuk-mabukan. “Pengakuannya buat beli minum (minuman keras), ada empat atau lima orang (yang membayar kepada JL),” ungkap Andi.
Andi juga mengungkapkan, pelaku dalam keterangannya tidak melakukan penyekapan terhadap korban selama tiga hari atau pada 12, 13 dan 14 Juli 2023 lalu. Sebab, korban dibawa di beberapa tempat oleh pelaku dan telah pulang ke rumahnya. “Tidak ada penyekapan,” ujar Andi.
Andi menjelaskan, setelah pulang ke rumahnya, pelaku kembali mengajak korban ke sejumlah tempat selama tujuh hari. Selama tujuh hari tersebut pelaku membawa korban dan menawarkannya kepada pria hidung belang. “Pelaku ini selama tujuh hari itu sempat jual korban,” ungkap Andi.
Andi mengatakan, korban dan pelaku tidak mempunyai hubungan yang khusus. Namun, menurut pelaku, korban menyukainya. “Korban ini suka sama pelaku,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lebak tersebut.
Andi mengungkapkan, IQ korban diduga di bawah rata-rata. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan menjualnya kepada pria hidung belang. “Korban ini IQ-nya di bawah rata-rata, oleh JL kemudian dimanfaatkan,” ungkap Andi.
Andi tidak memungkiri, penyidik sempat kesulitan berkomunikasi dengan korban. Sebab, keterangan korban kepada penyidik kadang tidak nyambung. Korban juga kadang bengong saat dimintai keterangan. “Korban ini ngomongnya enggak nyambung, kadang bengong juga,” tutur Andi.
Sebelumnya, menurut keluarga korban kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan tersebut berawal pada 12 Juli 2023 lalu. Ketika itu, pelaku JL menjemput korban di kediamannya di sebuah kampung di Kragilan.
Setelah dijemput, korban kemudian dibawa ke rumahnya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Di sana, korban diduga diberi minuman yang telah dicampur dengan obat-obatan jenis hexymer.
Setelah menenggak minuman tersebut korban merasa pusing dan tak sadarkan diri. Korban kemudian disekap oleh pelaku, selama dalam penyekapan korban diperkosa secara bergiliran.
Setelah penyekapan dan pemerkosaan tersebut, korban akhirnya diperbolehkan pulang oleh pelaku. Saat berada di rumahnya, korban mengaku telah disetubuhi JL bersama sembilan pelaku lain.
Tak terima dengan perlakuan para pelaku, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Serang dengan laporan Nomor: LP/B/175/VII/2023/SPKT/Polres Serang/ Polda Banten pada 20 Juli 2023. Dari laporan tersebut, polisi menangkap JL di daerah Cikande, Kabupaten Serang, Selasa 12 September 2023.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











