“Sebagai pejabat publik kita diberikan amanah untuk berjuang demi masyarakat, maka saya rasa sungguh kejam jika pengadaan mobil listrik ini dilakukan dengan menggeser berbagai program untuk masyarakat,” terangnya.
Nizar pun menyinggung soal surat edaran (SE) dari Pj Sekda M Tranggono yang sebelumnya memerintahkan OPD untuk melakukan optimalisasi anggaran, katanya pengadaan mobil listrik ini sangatlah bertentangan dengan SE itu. Sebab, dalam SE itu disebutkan bahwa OPD dilarang untuk membeli kendaraan dinas.
“Ini jadi standar ganda yang mana dalam SE itu dilarang tapi pada APBD Perubahan ini Pemprov mau beli mobil listrik. Seharusnya jikapun mau itu diganti, bukan menambah unit baru kendaraan dinas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya akan membeli dua unit mobil listrik dengan nilai anggaran yang diperkirakan mencapai Rp1 Miliar.
“Anggarannya tidak besar sekitar Rp 1 Miliar lebih sedikit,” ujarnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak











