SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mauliati, mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, divonis tiga bulan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 19 September 2023.
Menurut majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti, perbuatan perempuan berusia 44 tahun tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap ibu kandungnya, Ramiah.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan,” ujar Dessy.
Vonis tiga bulan tersebut juga dijatuhkan majelis hakim kepada anak buah Mauliati bernama M Ali (22). Perbuatan keduanya dinilai telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 170 KUH Pidana ayat (1) KUH Pidana. “(Terbukti) dalam dakwaan kesatu,” kata Dessy.
Dalam pertimbangan putusannya, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka memar pada lengan, luka lecet pada punggung dan tangan kanan mengeluarkan darah sebagai hal yang memberatkan.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan dalam persidangan, saksi korban telah memaafkan para terdakwa,” kata Dessy.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang, meskipun vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan.
Sebelumnya, JPU Kejari Serang Andreas Yudhotomo mengatakan kasus pengeroyokan tersebut tersebut terjadi pada 14 Desember 2022. Ketika itu, Mauliati marah dengan korban dan sempat mengancam akan membunuhnya. “Orang tua gak jelas ku bunuh kamu,” kata Andreas saat menirukan kata-kata Mauliati dalam surat dakwaan.
Andreas menjelaskan, kemarahan Mauliati tersebut dipicu karena ia mengetahui sertifikat tanah yang diatasnya terdapat bangunan Gym Maximum di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang diagunkan ke bank oleh ibunya. Peminjaman uang tersebut ditentang keras oleh Mauliati.
Ia kemudian mendatangani ibunya yang saat itu berada di lantai atas Gym Maximum. Saat berhadapan dengan ibu yang telah melahirkannya itu, Mauliati mengeluarkan kata-kata kasar yang tak pantas. “Dasar orang gila, monyet,” kata Andreas menirukan ucapan Mauliati kepada ibunya.
Kemarahan Mauliati tersebut tidak hanya sebatas mengumpat dan mengancam ibunya. Ia juga mencengkram tangan dan badan korban hingga mengalami luka memar dan lecet pada bagian punggung dan tangan hingga mengeluarkan darah.
Penganiayaan yang dilakukan Mauliati tersebut, diketahui dibantu oleh anak buahnya Muhammad Ali. “Terdakwa II (Muhammad Ali-red) memelintir tangan korban ke belakang,” ujar Andreas.
Pasca-penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten. Usai mendapatkan perawatan dan visum, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota.
“Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota,” tutur Andreas (*)
Reporter: Fahmi