slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis Tiga Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
19-09-2023 16:33:51
in Hukum
Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis Tiga Bulan Penjara

Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati, didampingi kuasa hukumnya, Wahyudi, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mauliati, mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, divonis tiga bulan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 19 September 2023.

Menurut majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti, perbuatan perempuan berusia 44 tahun tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap ibu kandungnya, Ramiah.

Baca Juga :

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Pemkot Serang Dapat Bantuan Rp3 Miliar dari Kemenkes untuk Bangun Cath Lab dan CT Scan RSUD Kota Serang

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan,” ujar Dessy.

Vonis tiga bulan tersebut juga dijatuhkan majelis hakim kepada anak buah Mauliati bernama M Ali (22). Perbuatan keduanya dinilai telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 170 KUH Pidana ayat (1) KUH Pidana. “(Terbukti) dalam dakwaan kesatu,” kata Dessy.

Dalam pertimbangan putusannya, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka memar pada lengan, luka lecet pada punggung dan tangan kanan mengeluarkan darah sebagai hal yang memberatkan.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan dalam persidangan, saksi korban telah memaafkan para terdakwa,” kata Dessy.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang, meskipun vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan.

Sebelumnya, JPU Kejari Serang Andreas Yudhotomo mengatakan kasus pengeroyokan tersebut tersebut terjadi pada 14 Desember 2022. Ketika itu, Mauliati marah dengan korban dan sempat mengancam akan membunuhnya. “Orang tua gak jelas ku bunuh kamu,” kata Andreas saat menirukan kata-kata Mauliati dalam surat dakwaan.

Andreas menjelaskan, kemarahan Mauliati tersebut dipicu karena ia mengetahui sertifikat tanah yang diatasnya terdapat bangunan Gym Maximum di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang diagunkan ke bank oleh ibunya. Peminjaman uang tersebut ditentang keras oleh Mauliati.

Ia kemudian mendatangani ibunya yang saat itu berada di lantai atas Gym Maximum. Saat berhadapan dengan ibu yang telah melahirkannya itu, Mauliati mengeluarkan kata-kata kasar yang tak pantas. “Dasar orang gila, monyet,” kata Andreas menirukan ucapan Mauliati kepada ibunya.

Kemarahan Mauliati tersebut tidak hanya sebatas mengumpat dan mengancam ibunya. Ia juga mencengkram tangan dan badan korban hingga mengalami luka memar dan lecet pada bagian punggung dan tangan hingga mengeluarkan darah.

Penganiayaan yang dilakukan Mauliati tersebut, diketahui dibantu oleh anak buahnya Muhammad Ali. “Terdakwa II (Muhammad Ali-red) memelintir tangan korban ke belakang,” ujar Andreas.

Pasca-penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten. Usai mendapatkan perawatan dan visum, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota.

“Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota,” tutur Andreas (*)

Reporter: Fahmi

Tags: Budi Rustandiibu kandung dianiayaibu kandung dikeroyokJPU Kejari Serangkejari serangketua dprd kota serangmantan istri Ketua DPRD Kota SerangmauliatiPengeroyokanPN Serangwahyudi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SMPN 1 Pandeglang Sukses Gelar ANBK 2023, Mengukir Prestasi dan Numerasi

Next Post

Warga Cilegon yang Krisis Air Bersih Berharap Bantuan

Related Posts

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 
Kota Serang

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 21 Mei 2026 09:23

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali melakukan penyisiran anggaran secara menyeluruh...

Read moreDetails

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Pemkot Serang Dapat Bantuan Rp3 Miliar dari Kemenkes untuk Bangun Cath Lab dan CT Scan RSUD Kota Serang

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Pemkot Serang Bakal Bangun Fasilitas Cath Lab dan CT Scan di RSUD Kota Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Tangani Kawasan Kumuh, Wali Kota Serang Bakal Genjot CSR untuk Penataan

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Peparpeda Banten 2026, Kota Serang Kirim 30 Atlet Disabilitas Targetkan Tembus Tiga Besar

Wali Kota Serang Serahkan Bantuan untuk Warga Kelurahan Bendung

Next Post
Warga Cilegon yang Krisis Air Bersih Berharap Bantuan

Warga Cilegon yang Krisis Air Bersih Berharap Bantuan

BPBD Kabupaten Serang Siapkan 10 Armada untuk Distribusikan Air Bersih ke Masyarakat

BPBD Kabupaten Serang Siapkan 10 Armada untuk Distribusikan Air Bersih ke Masyarakat

Pekan Depan, Pembatasan Jam Operasional Truk Pasir Basah di JLS Dimulai

Pekan Depan, Pembatasan Jam Operasional Truk Pasir Basah di JLS Dimulai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

Sabtu, 23 Mei 2026 09:08
Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

Sabtu, 23 Mei 2026 08:45
Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Sabtu, 23 Mei 2026 07:11
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56
Jabatan sekda Tangsel

Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN Usai Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda

Sabtu, 23 Mei 2026 06:14
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

Sabtu, 23 Mei 2026 09:08
Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

Sabtu, 23 Mei 2026 08:45
Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Sabtu, 23 Mei 2026 07:11
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56
Jabatan sekda Tangsel

Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN Usai Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda

Sabtu, 23 Mei 2026 06:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

by Yusuf Permana
Sabtu, 23 Mei 2026 09:36

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menghadapi tekanan fiskal serius setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami perlambatan dan Pajak Kendaraan...

Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

by Mulyadi
Sabtu, 23 Mei 2026 09:08

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, M. Nawa Said Dimyati, buka suara terkait tudingan terhadap dua anggota Fraksi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak