slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis Tiga Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
19-09-2023 16:33:51
in Hukum
Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis Tiga Bulan Penjara

Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati, didampingi kuasa hukumnya, Wahyudi, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mauliati, mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, divonis tiga bulan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 19 September 2023.

Menurut majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti, perbuatan perempuan berusia 44 tahun tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap ibu kandungnya, Ramiah.

Baca Juga :

Wali Kota Serang Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026, Terinspirasi Kenangan Masa Kecil Bersama Sang Ibu

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

Budi Rustandi Minta Bantuan Rumah Diawasi Ketat

Serang Walk for Peace Gaungkan Toleransi

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan,” ujar Dessy.

Vonis tiga bulan tersebut juga dijatuhkan majelis hakim kepada anak buah Mauliati bernama M Ali (22). Perbuatan keduanya dinilai telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 170 KUH Pidana ayat (1) KUH Pidana. “(Terbukti) dalam dakwaan kesatu,” kata Dessy.

Dalam pertimbangan putusannya, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka memar pada lengan, luka lecet pada punggung dan tangan kanan mengeluarkan darah sebagai hal yang memberatkan.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan dalam persidangan, saksi korban telah memaafkan para terdakwa,” kata Dessy.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang, meskipun vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan.

Sebelumnya, JPU Kejari Serang Andreas Yudhotomo mengatakan kasus pengeroyokan tersebut tersebut terjadi pada 14 Desember 2022. Ketika itu, Mauliati marah dengan korban dan sempat mengancam akan membunuhnya. “Orang tua gak jelas ku bunuh kamu,” kata Andreas saat menirukan kata-kata Mauliati dalam surat dakwaan.

Andreas menjelaskan, kemarahan Mauliati tersebut dipicu karena ia mengetahui sertifikat tanah yang diatasnya terdapat bangunan Gym Maximum di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang diagunkan ke bank oleh ibunya. Peminjaman uang tersebut ditentang keras oleh Mauliati.

Ia kemudian mendatangani ibunya yang saat itu berada di lantai atas Gym Maximum. Saat berhadapan dengan ibu yang telah melahirkannya itu, Mauliati mengeluarkan kata-kata kasar yang tak pantas. “Dasar orang gila, monyet,” kata Andreas menirukan ucapan Mauliati kepada ibunya.

Kemarahan Mauliati tersebut tidak hanya sebatas mengumpat dan mengancam ibunya. Ia juga mencengkram tangan dan badan korban hingga mengalami luka memar dan lecet pada bagian punggung dan tangan hingga mengeluarkan darah.

Penganiayaan yang dilakukan Mauliati tersebut, diketahui dibantu oleh anak buahnya Muhammad Ali. “Terdakwa II (Muhammad Ali-red) memelintir tangan korban ke belakang,” ujar Andreas.

Pasca-penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten. Usai mendapatkan perawatan dan visum, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota.

“Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota,” tutur Andreas (*)

Reporter: Fahmi

Tags: Budi Rustandiibu kandung dianiayaibu kandung dikeroyokJPU Kejari Serangkejari serangketua dprd kota serangmantan istri Ketua DPRD Kota SerangmauliatiPengeroyokanPN Serangwahyudi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SMPN 1 Pandeglang Sukses Gelar ANBK 2023, Mengukir Prestasi dan Numerasi

Next Post

Warga Cilegon yang Krisis Air Bersih Berharap Bantuan

Related Posts

Wali Kota Serang Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026, Terinspirasi Kenangan Masa Kecil Bersama Sang Ibu
Sepak Bola

Wali Kota Serang Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026, Terinspirasi Kenangan Masa Kecil Bersama Sang Ibu

by Nurandi
Rabu, 8 Juli 2026 06:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Demam sepak bola jelang perhelatan Piala Dunia 2026 mulai terasa di berbagai kalangan, termasuk di kalangan kepala...

Read moreDetails

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

Budi Rustandi Minta Bantuan Rumah Diawasi Ketat

Serang Walk for Peace Gaungkan Toleransi

Pemkot Serang Bagikan Seragam Gratis Usai SPMB 2026 Rampung

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Hari Pertama SPMB Kota Serang, 1.383 Peserta Didik Daftar di 27 SMP Negeri

Wali Kota Serang Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan Tanpa Titip-Titipan

Wali Kota Serang Sidak SPMB 2026 di SMPN 1 dan 2, Pastikan Tak Ada Titipan Siswa

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Next Post
Warga Cilegon yang Krisis Air Bersih Berharap Bantuan

Warga Cilegon yang Krisis Air Bersih Berharap Bantuan

BPBD Kabupaten Serang Siapkan 10 Armada untuk Distribusikan Air Bersih ke Masyarakat

BPBD Kabupaten Serang Siapkan 10 Armada untuk Distribusikan Air Bersih ke Masyarakat

Pekan Depan, Pembatasan Jam Operasional Truk Pasir Basah di JLS Dimulai

Pekan Depan, Pembatasan Jam Operasional Truk Pasir Basah di JLS Dimulai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26
Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Rabu, 8 Juli 2026 07:05
Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Rabu, 8 Juli 2026 07:01
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26
Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Rabu, 8 Juli 2026 07:05
Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Rabu, 8 Juli 2026 07:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

by Nurabidin
Rabu, 8 Juli 2026 09:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Timnas Swiss merebut satu tiket terakhir ke babak perempat final Piala Dunia 2026. Pada babak 16 besar,...

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 08:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak