• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol Rp 2 Miliar, Asda II Kota Cilegon Bohongi Kementerian Perdagangan

Fahmi by Fahmi
Senin, 25 September 2023 15:18
in Hukum, Utama
Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol Rp 2 Miliar, Asda II Kota Cilegon Bohongi Kementerian Perdagangan

Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana (kanan) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 25 September 2023 .

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana membohongi pihak Kementerian Perdagangan RI untuk mendapatkan bantuan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu.

Sebab, Dikrie yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mengirim proposal permohonan DAK untuk proyek pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

RelatedPosts

pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

Jumat, 18 September 2026 16:51
kemacetan di Bojonegara-Puloampel

Soal Penanganan Kemacetan, Ini Permintaan Tokoh Bojonegara

Jumat, 18 September 2026 16:44
panglong kayu di Pandeglang kebakaran

Panglong Kayu di Cimanggu Pandeglang Terbakar, Dua Unit Damkar Dikerahkan

Jumat, 18 September 2026 16:09
Naik Peringkat Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, bank bjb Perkuat Komitmen Berinovasi

Naik Peringkat Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, bank bjb Perkuat Komitmen Berinovasi

Jumat, 18 September 2026 15:34

Ketentuan yang dimaksud adalah belum adanya lahan yang disiapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon untuk pembangunan Pasar Kecamatan Grogol.

Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.

Kasus tersebut menjerat tiga orang terdakwa. Mereka, Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.

“Pada saat permohonan DAK fisik belum tersedia lahan yang dipersyaratkan untuk pembangunan Pasar Kecamatan Grogol, namun lahan seolah-olah tersedia agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon mendapat DAK,” kata Achmad.

Menurut Achmad, perbuatan Dikrie tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK). “(Perbuatan Tb Dikrie Maulawardhana) bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2018,” ujar Achmad.

Achmad menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Februari 2017 lalu. Ketika itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mengajukan proposal pembangunan pasar rakyat di tiga kecamatan Kota Cilegon kepada Kementerian Perdagangan RI. Proposal tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon dan Dikrie. “(Tiga pasar) dibiayai DAK,” ucap Achmad.

Achmad mengatakan, dari proposal yang dibuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon tersebut, pihak Kementerian Perdagangan RI memberikan balasan dengan memberikan bantuan DAK sebesar Rp 4,5 miliar. Dari Rp 4 miliar tersebut, Pasar Kecamatan Grogol dialokasikan Rp 2 miliar. “Pasar Kecamatan Grogol Rp 2 miliar (alokasi anggaran),” ucap Achmad.

Setelah pembangunan Pasar Kecamatan Grogol dialokasikan Rp 2 miliar, Dikrie selaku pengguna anggaran atau PA menunjuk Kasubag TU UPT Metrologi Kota Cilegon Bagus Ardanto sebagai PPK pada 30 Januari 2023. “Terdakwa (Dikrie) menunjuk Bagus Ardanto sebagai PPK,” kata Achmad.

Achmad mengungkapkan, pada saat proses lelang, terdapat 31 perusahaan yang mendaftar. Namun dari 31 perusahaan tersebut, hanya tiga perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.

Tiga perusahaan tersebut, CV Edo Putra Pratama dengan nilai penawaran Rp1.808.483.950, CV Gelar Putra Mandiri Rp 1.808.484.000. “Dan CV Rizky Jaya dengan nilai Rp 1.905.539.000,” ujar Achmad.

Dari hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pokja lelang, CV Edo Putra Pratama dinyatakan sebagai pemenang lelang. Penandatanganan kontrak kemudian dilakukan pada 23 Juli 2018. “Bagus Ardanto selaku PPK dan Neti Susmaida (direktur CV Edo Putra Pratama,” tutur Achmad (*)

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: asda II Kota CilegonBagus ArdantoDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota CilegonJPU Kejari CilegonKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi di CilegonPengadilan Tipikor Serangproyek pasar grogolSepter Edward SiholTb Dikrie Maulawardhana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berkah Maulid Nabi, Penjual Panjang Mulud Raih Keuntungan Jutaan Rupiah

Next Post

Status Darurat Kekeringan, Pemprov Banten Malah Pangkas Dana Bantuan Tak Terduga

Next Post
Status Darurat Kekeringan, Pemprov Banten Malah Pangkas Dana Bantuan Tak Terduga

Status Darurat Kekeringan, Pemprov Banten Malah Pangkas Dana Bantuan Tak Terduga

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Agil Zulfikar DPC Gerindra Lebak

Prabowo Tunjuk Muhamad Agil Zulfikar Nahkodai DPC Gerindra Lebak

Jumat, 18 September 2026 14:33
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
kemacetan di Bojonegara-Puloampel

Soal Penanganan Kemacetan, Ini Permintaan Tokoh Bojonegara

Jumat, 18 September 2026 16:44
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 19 September 2026 17:11
0

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan program relaksasi pajak dalam rangka HUT Kabupaten Serang ke-500.

Aktivitas Pasar Tunjung Teja Kabupaten Serang Masih Sepi, Pedagang Hanya 15 Lapak

Aktivitas Pasar Tunjung Teja Kabupaten Serang Masih Sepi, Pedagang Hanya 15 Lapak

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 19 September 2026 17:02
0

Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwita Sari menjelaskan kondisi dan upaya optimalisasi Pasar Tunjung Teja.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.