SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana membohongi pihak Kementerian Perdagangan RI untuk mendapatkan bantuan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu.
Sebab, Dikrie yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mengirim proposal permohonan DAK untuk proyek pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah belum adanya lahan yang disiapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon untuk pembangunan Pasar Kecamatan Grogol.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.
Kasus tersebut menjerat tiga orang terdakwa. Mereka, Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.
“Pada saat permohonan DAK fisik belum tersedia lahan yang dipersyaratkan untuk pembangunan Pasar Kecamatan Grogol, namun lahan seolah-olah tersedia agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon mendapat DAK,” kata Achmad.
Menurut Achmad, perbuatan Dikrie tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK). “(Perbuatan Tb Dikrie Maulawardhana) bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2018,” ujar Achmad.
Achmad menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Februari 2017 lalu. Ketika itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mengajukan proposal pembangunan pasar rakyat di tiga kecamatan Kota Cilegon kepada Kementerian Perdagangan RI. Proposal tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon dan Dikrie. “(Tiga pasar) dibiayai DAK,” ucap Achmad.
Achmad mengatakan, dari proposal yang dibuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon tersebut, pihak Kementerian Perdagangan RI memberikan balasan dengan memberikan bantuan DAK sebesar Rp 4,5 miliar. Dari Rp 4 miliar tersebut, Pasar Kecamatan Grogol dialokasikan Rp 2 miliar. “Pasar Kecamatan Grogol Rp 2 miliar (alokasi anggaran),” ucap Achmad.
Setelah pembangunan Pasar Kecamatan Grogol dialokasikan Rp 2 miliar, Dikrie selaku pengguna anggaran atau PA menunjuk Kasubag TU UPT Metrologi Kota Cilegon Bagus Ardanto sebagai PPK pada 30 Januari 2023. “Terdakwa (Dikrie) menunjuk Bagus Ardanto sebagai PPK,” kata Achmad.
Achmad mengungkapkan, pada saat proses lelang, terdapat 31 perusahaan yang mendaftar. Namun dari 31 perusahaan tersebut, hanya tiga perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
Tiga perusahaan tersebut, CV Edo Putra Pratama dengan nilai penawaran Rp1.808.483.950, CV Gelar Putra Mandiri Rp 1.808.484.000. “Dan CV Rizky Jaya dengan nilai Rp 1.905.539.000,” ujar Achmad.
Dari hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pokja lelang, CV Edo Putra Pratama dinyatakan sebagai pemenang lelang. Penandatanganan kontrak kemudian dilakukan pada 23 Juli 2018. “Bagus Ardanto selaku PPK dan Neti Susmaida (direktur CV Edo Putra Pratama,” tutur Achmad (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











