SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Putusan bebas terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, telah dieksekusi Kejari Serang pada Selasa malam, 14 November 2023.
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 400 juta tersebut telah meninggalkan Rutan Kelas IIB Serang, tempat dia ditahan.
“Semalam sudah dikeluarkan dari Rutan Serang,” ujar salah satu kuasa hukum Sarudin, Ely Nursamsiah, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 15 November 2023.
Ely mengatakan, petikan putusan tidak lama dikeluarkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah vonis dibacakan. Atas dasar petikan tersebut, pihak Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap vonis majelis hakim.
“Petikan putusannya keluar malam itu juga, eksekusi putusan sudah bisa dilakukan dan tidak perlu menunggu untuk hari ini,” katanya.
Ely mengungkapkan, saat eksekusi putusan, dihadiri pihak keluarga dan rekan kerja Sarudin. Mereka menyambut kebebasan pejabat teras di Pemkab Serang itu dengan penuh suka cita.
“Semalam ramai yang jemput dari keluarga dan rekan kerjanya,” ujarnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, Nur Abimantrana Pamungkas, membenarkan bahwa Sarudin telah menghirup udara bebas.
Sarudin dikeluarkan di Rutan Kelas IIB Serang sekira pukul 22.00 WIB.
“Sudah semalam, jam 10,” ujar pria yang akrab disapa Abi tersebut.
Abi mengungkapkan, selama ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, pihaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap Sarudin. Ia diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
“Tidak ada yang diistimewakan, semuanya sama,” katanya.
Abi menjelaskan, tahanan kasus korupsi ditahan ke dalam kamar yang ukurannya hanya 4×4 meter.
Di kamar yang kecil itu, ditempati oleh beberapa tahanan kasus korupsi lainnya.
“Ada kipas angin, kalau AC enggak boleh. Dalam kamar tahanan, kasur enggak ada, adanya matras. Satu orang dapat satu (matras),” ungkapnya.
Selasa, 14 November 2023, pukul 19.00 WIB, majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat menjatuhkan vonis bebas terhadap Sarudin.
Menurut majelis hakim, Sarudin tidak terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 400 juta seperti dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Membebaskan terdakwa Sarudin segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Nelson dalam amar putusannya.
Nelson juga meminta agar harkat dan martabat Sarudin dipulihkan. Sebab, Sarudin tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga.
“Memulihkan harkat martabat terdakwa,” kata Nelson.
Anggota Majelis Hakim, Ibnu Anwarudin, menjelaskan bahwa Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi atau menerima hadiah sebagaimana dalam Pasal 11, Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tidak terbukti melanggar tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua, dan dakwaan alternatif ketiga,” ungkap Ibnu.
Ibnu mengungkapkan, perbuatan Sarudin dalam kasus tersebut merupakan pinjam-meminjam modal pekerjaan. Kasus tersebut berawal saat teman perempuan Sarudin bernama Restia Dian Aini membutuhkan modal untuk dua proyek.
Dua proyek tersebut yaitu, pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang dan pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang. Kedua proyek tersebut untuk kegiatan tahun 2017.
Ivan Krisdianto yang tertarik dua proyek tersebut karena dijanjikan fee hingga 15 persen menyerahkan uang Rp 400 juta.
Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diterima oleh Resti.
Namun, setelah memberikan uang tersebut, Ivan Krisdianto tak kunjung mendapatkan fee. Bahkan, uang Rp 400 juta miliknya tak dikembalikan.
“Kesimpulan hubungan Resti Dian Aini, terdakwa, dan saksi Ivan Krisdianto peristiwa hukum pinjam-meminjam,” kata Ibnu.
Ibnu mengungkapkan, Ivan Krisdianto yang kehilangan uang Rp 400 juta meminta pertanggungjawaban kepada Sarudin. Permintaan pertanggungjawaban tersebut karena Resti menghilang setelah menerima uang.
“Saksi Ivan Krisdianto melapor ke Polresta Serang Kota,” ujar Ibnu.
Dijelaskan Ibnu, permintaan pertanggungjawaban juga karena Sarudin bersama Resti telah menjanjikan fee proyek kepada Ivan. Bahkan, Sarudin turut menemani Resti dalam menerima uang.
“Selanjutnya Ivan Krisdianto meminta pertanggungjawaban terdakwa,” ungkap Ibnu.
Ibnu menegaskan, oleh karena kasus tersebut merupakan perkara pinjam-meminjam, maka unsur gratifikasi atau penerimaan hadiah tidak terbukti.
“Dari serangkaian fakta hukum di atas, perkara ini merupakan pinjam-meminjam modal kerja dan tidak bisa dijustifikasikan sebagai gratifikasi,” tutur Ibnu.
Atas putusan tersebut, Sarudin yang didampingi kuasa hukumnya, Pampang Rara, Achmad, dan Ely Nursamsiah menyatakan menerima putusan. Sementara, JPU langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sikap kasasi tersebut diambil karena majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut Sarudin dengan hukuman empat tahun penjara.
JPU menilai, Sarudin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono