slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Divonis Bebas, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Langsung Tinggalkan Rutan Serang

Fahmi by Fahmi
15-11-2023 13:29:06
in Hukum, Utama
Divonis Bebas, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Langsung Tinggalkan Rutan Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Putusan bebas terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, telah dieksekusi Kejari Serang pada Selasa malam, 14 November 2023.

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 400 juta tersebut telah meninggalkan Rutan Kelas IIB Serang, tempat dia ditahan.

Baca Juga :

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

“Semalam sudah dikeluarkan dari Rutan Serang,” ujar salah satu kuasa hukum Sarudin, Ely Nursamsiah, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 15 November 2023.

Ely mengatakan, petikan putusan tidak lama dikeluarkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah vonis dibacakan. Atas dasar petikan tersebut, pihak Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap vonis majelis hakim.

“Petikan putusannya keluar malam itu juga, eksekusi putusan sudah bisa dilakukan dan tidak perlu menunggu untuk hari ini,” katanya.

Ely mengungkapkan, saat eksekusi putusan, dihadiri pihak keluarga dan rekan kerja Sarudin. Mereka menyambut kebebasan pejabat teras di Pemkab Serang itu dengan penuh suka cita.

“Semalam ramai yang jemput dari keluarga dan rekan kerjanya,” ujarnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, Nur Abimantrana Pamungkas, membenarkan bahwa Sarudin telah menghirup udara bebas.

Sarudin dikeluarkan di Rutan Kelas IIB Serang sekira pukul 22.00 WIB.

“Sudah semalam, jam 10,” ujar pria yang akrab disapa Abi tersebut.

Abi mengungkapkan, selama ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, pihaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap Sarudin. Ia diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.

“Tidak ada yang diistimewakan, semuanya sama,” katanya.

Abi menjelaskan, tahanan kasus korupsi ditahan ke dalam kamar yang ukurannya hanya 4×4 meter.

Di kamar yang kecil itu, ditempati oleh beberapa tahanan kasus korupsi lainnya.

“Ada kipas angin, kalau AC enggak boleh. Dalam kamar tahanan, kasur enggak ada, adanya matras. Satu orang dapat satu (matras),” ungkapnya.

Selasa, 14 November 2023, pukul 19.00 WIB, majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat menjatuhkan vonis bebas terhadap Sarudin.

Menurut majelis hakim, Sarudin tidak terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 400 juta seperti dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Membebaskan terdakwa Sarudin segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Nelson dalam amar putusannya.

Nelson juga meminta agar harkat dan martabat Sarudin dipulihkan. Sebab, Sarudin tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga.

“Memulihkan harkat martabat terdakwa,” kata Nelson.

Anggota Majelis Hakim, Ibnu Anwarudin, menjelaskan bahwa Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi atau menerima hadiah sebagaimana dalam Pasal 11, Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tidak terbukti melanggar tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua, dan dakwaan alternatif ketiga,” ungkap Ibnu.

Ibnu mengungkapkan, perbuatan Sarudin dalam kasus tersebut merupakan pinjam-meminjam modal pekerjaan. Kasus tersebut berawal saat teman perempuan Sarudin bernama Restia Dian Aini membutuhkan modal untuk dua proyek.

Dua proyek tersebut yaitu, pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang dan pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang. Kedua proyek tersebut untuk kegiatan tahun 2017.

Ivan Krisdianto yang tertarik dua proyek tersebut karena dijanjikan fee hingga 15 persen menyerahkan uang Rp 400 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diterima oleh Resti.

Namun, setelah memberikan uang tersebut, Ivan Krisdianto tak kunjung mendapatkan fee. Bahkan, uang Rp 400 juta miliknya tak dikembalikan.

“Kesimpulan hubungan Resti Dian Aini, terdakwa, dan saksi Ivan Krisdianto peristiwa hukum pinjam-meminjam,” kata Ibnu.

Ibnu mengungkapkan, Ivan Krisdianto yang kehilangan uang Rp 400 juta meminta pertanggungjawaban kepada Sarudin. Permintaan pertanggungjawaban tersebut karena Resti menghilang setelah menerima uang.

“Saksi Ivan Krisdianto melapor ke Polresta Serang Kota,” ujar Ibnu.

Dijelaskan Ibnu, permintaan pertanggungjawaban juga karena Sarudin bersama Resti telah menjanjikan fee proyek kepada Ivan. Bahkan, Sarudin turut menemani Resti dalam menerima uang.

“Selanjutnya Ivan Krisdianto meminta pertanggungjawaban terdakwa,” ungkap Ibnu.

Ibnu menegaskan, oleh karena kasus tersebut merupakan perkara pinjam-meminjam, maka unsur gratifikasi atau penerimaan hadiah tidak terbukti.

“Dari serangkaian fakta hukum di atas, perkara ini merupakan pinjam-meminjam modal kerja dan tidak bisa dijustifikasikan sebagai gratifikasi,” tutur Ibnu.

Atas putusan tersebut, Sarudin yang didampingi kuasa hukumnya, Pampang Rara, Achmad, dan Ely Nursamsiah menyatakan menerima putusan. Sementara, JPU langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sikap kasasi tersebut diambil karena majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut Sarudin dengan hukuman empat tahun penjara.

JPU menilai, Sarudin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: gratifikasi Sarudinkasus korupsi Pemkab serangkejari serangKepala BPKAD Kabupaten SerangPengadilan Tipikor SerangRutan Kelas IIB SerangSarudinsarudin bebassarudin divonis bebasterdakwa gratifikasi divonis bebasterdakwa sarudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPS Pandeglang Buka Lowongan Kerja untuk Calon Mitra Statistik, Ini Jadwal Pendaftaran Hingga Seleksi Tahapannya

Next Post

Di Hari Kesehatan Nasional, Dinkes Tangsel Klaim Target Standar Minimal Kesehatan Telah Dicapai

Related Posts

Hukum

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

by Fahmi
Jumat, 19 Juni 2026 11:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jimmy Lie terdakwa kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten...

Read moreDetails

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Next Post
Di Hari Kesehatan Nasional, Dinkes Tangsel Klaim Target Standar Minimal Kesehatan Telah Dicapai

Di Hari Kesehatan Nasional, Dinkes Tangsel Klaim Target Standar Minimal Kesehatan Telah Dicapai

Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian, Ratusan Siswa MAN 1 Kota Serang Ikuti Sekolah Kebangsaan

Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian, Ratusan Siswa MAN 1 Kota Serang Ikuti Sekolah Kebangsaan

Update Kasus Cacar Monyet di Tangsel: Satu Orang Sembuh, Satu Orang Masih Dirawat

Update Kasus Cacar Monyet di Tangsel: Satu Orang Sembuh, Satu Orang Masih Dirawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

by Yusuf Permana
Sabtu, 20 Juni 2026 17:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Fraksi Golkar M. Faisal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengurangi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak