• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Korupsi Dana Desa Rp 2,3 Miliar, Kades Katulisan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Selasa, 28 November 2023 20:14
in Hukum, Utama
Korupsi Dana Desa Rp 2,3 Miliar, Kades Katulisan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati dituntut pidana penjara 4,5 tahun oleh JPU Kejari Serang, Selasa, 28 November 2023.

Erpin dinilai JPU telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Katulisan tahun 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar.

RelatedPosts

Lapas Serang

Lapas Serang Gelar Razia Gabungan di Seluruh Blok Hunian

Rabu, 23 September 2026 11:02
Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Gunung Anak Krakatau

Status Gunung Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, Pariwisata Banten Dapat Angin Segar

Rabu, 23 September 2026 07:04

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, saat membacakan amar tuntutan.

Erpin juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 984 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” ungkapnya.

Endo menilai, Kades Katulisan periode 2019-2024 itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujarnya.

Endo menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Diuraikan dalam surat tuntutan, kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut terjadi pada tahun 2020-2021. Pada tahun 2020, Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran Dana Desa dari APBN dengan jumlah Rp 1.309.915.400.

Sedangkan, pada tahun 2021 Desa Katulisan menerima Dana Desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.006.502.000.

Dari Rp 2 miliar lebih uang negara yang masuk ke rekening Pemerintah Desa Katulisan tersebut, terdapat Rp 984.260.158 yang menjadi temuan dan menjadi kerugian keuangan negara.

Kerugian keuangan negara tersebut didapatkan dari pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibuat tidak sesuai serta terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.

“Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli,” ungkapnya.

“Sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 984.260.158,” sambungnya.

Atas surat tuntutan tersebut, Erpin  menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Sidangnya akan kembali digelar pada 4 Desember 2023. (*)

Reporter: Fahmi

Editor: Agus Priwandono

Tags: dana desa katulisanDesa katulisanErpin Kuswatikades katulisan korupsikejari serangkorupsi dana desa cikeusalkorupsi dana desa Katulisanpemdes katulisanPengadilan Tipikor Serangtuntutan dana desa katulisan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPU Banten Akan Ganti Kotak Suara Rusak di Gudang Logistik Pemilu Lebak

Next Post

Masa Kampanye Dimulai, Rano Karno Fokus Bidik Suara Ganjar di Tangerang Raya

Next Post
Masa Kampanye Dimulai, Rano Karno Fokus Bidik Suara Ganjar di Tangerang Raya

Masa Kampanye Dimulai, Rano Karno Fokus Bidik Suara Ganjar di Tangerang Raya

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

kasus dbd di lnak

DBD di Lebak Capai 793 Kasus, Dinkes Minta Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

by Nurabidin
Kamis, 24 September 2026 20:48
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk terus menggalakan prilaku hidup bersih sehat. Meskipun, saat ini memasuki...

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

by Syaiful Adha
Kamis, 24 September 2026 20:42
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalankan program Pos Gizi untuk membantu menangani balita yang mengalami masalah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.