SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati dituntut pidana penjara 4,5 tahun oleh JPU Kejari Serang, Selasa, 28 November 2023.
Erpin dinilai JPU telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Katulisan tahun 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, saat membacakan amar tuntutan.
Erpin juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 984 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” ungkapnya.
Endo menilai, Kades Katulisan periode 2019-2024 itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujarnya.
Endo menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Diuraikan dalam surat tuntutan, kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut terjadi pada tahun 2020-2021. Pada tahun 2020, Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran Dana Desa dari APBN dengan jumlah Rp 1.309.915.400.
Sedangkan, pada tahun 2021 Desa Katulisan menerima Dana Desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.006.502.000.
Dari Rp 2 miliar lebih uang negara yang masuk ke rekening Pemerintah Desa Katulisan tersebut, terdapat Rp 984.260.158 yang menjadi temuan dan menjadi kerugian keuangan negara.
Kerugian keuangan negara tersebut didapatkan dari pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibuat tidak sesuai serta terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.
“Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli,” ungkapnya.
“Sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 984.260.158,” sambungnya.
Atas surat tuntutan tersebut, Erpin menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Sidangnya akan kembali digelar pada 4 Desember 2023. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











