SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mendapatkan laporan kasus penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal, pemilik NIK tersebut masih hidup.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Sukristyorini, mengatakan, pihaknya mendapati empat kasus laporan NIK yang dinonaktifkan selama tahun 2023.
“Satu kasus ditangani melalui persidangan dan tiga kasus lainnya diselesaikan melalui contarius actus,” katanya, Minggu, 14 Januari 2024.
Ia menjelaskan, kasus penonaktifan data yang sempat ramai terjadi di Kecamatan Anyar. Saat itu, istrinya yang sedang bekerja di luar negeri diterbitkan akta kematiannya oleh suaminya yang ingin menikah lagi. Padahal, istrinya masih hidup dan bekerja.
“Ketika ingin mengurus BPJS dan dokumen kependudukan itu baru diketahui, datanya dinonaktifkan. Untuk prosesnya sekarang sudah beres sudah damai dan sudah saling mengakui. Untuk kasusnya diselesaikan melalui persidangan,” terangnya.
Selain karena pernikahan, ada motif lainnya yang menjadi penyebab seseorang sengaja untuk menonaktifkan NIK-nya dengan menerbitkan surat kematian. Yakni, karena utang piutang dan untuk akses kesehatan.
“Ada juga karena modus agar utangnya di bank lunas tertutupi, akhirnya membuat akte kematian. Selain itu karena anaknya di luar negeri, bapaknya butuh akses kesehatan sampai anaknya di-input kematian. Banyak motif dari masyarakat yang merugikan,” jelasnya.
Ada juga satu kasus yang diakibatkan karena kekeliruan dari tim penginput data.
“Murni kesalahan teknis jadi ketika peng-inputan dia lalai meng-input NIK, terbitlah akta kematian atas nama pelapor, seharusnya yang dilaporkan yang diterbitkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ada banyak kerugian yang dialami oleh seseorang yang NIK-nya dinonaktifkan. Mereka akan kesulitan untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan, akses layanan kesehatan seperti pembuatan BPJS Kesehatan, hingga dengan pembuatan rekening bank.
“Akta itu prodak hukum, NIK-nya itu melekat dalam diri seseorang, karena NIK sudah virtual secara database, jadi implikasinya kalau ada utang piutang, dia secara database sehingga dinonaktifkan utangnya. Kerugian materil banyak, dia tidak bisa mendapatkan layanan publik seperti biasanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat tidak main-main untuk melakukan penonaktifan NIK karena dampaknya yang sangat merugikan.
Selain itu, proses pemulihannya juga sangat sulit dan memerlukan waktu yang panjang.
“Pemulihannya ada dua cara, seperti yang disampaikan oleh undang-undang esensi akta kematian adalah prodak hukum, jadi kaitannya dengan hukum. Sejauh ini kita lihat dulu konteks kasusnya, cara ultimate-nya melalui pengadilan, karena itu yang terbaik, teraman, dan sesuai Kemendagri juga. Langkah ke dua contrarius actus adalah pembatalan yang dilakukan oleh pencatat sipil untuk kasus-kasus tertentu yang dianggap ringan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











