Rangga menjelaskan, perbedaan yang dimaksud adalah mengenai dakwaan yang dianggap terbukti. Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, terdakwa mantan Kades Lontar itu telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.
Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan JPU berpendapat terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Rangga.
Rangga mengaku, pihaknya tidak mempersoalkan putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan.
“Kalau vonis lima tahun tidak dipersoalkan, tapi mengenai yang dianggap terbukti (alasan banding),” ungkapnya.
Rabu malam lalu, 29 November 2023, terdakwa Aklani dijatuhi pidana lima tahun penjar, denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 790 juta lebih subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra dalam amar putusannya mengungkapkan, terdakwa Aklani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Majelis menilai ada beberapa orang yang patut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Dedy dalam putusannya.
Dedy menyebut, pihak-pihak yang patut diseret ke proses hukum tersebut adalah mantan anak buah Aklani saat menjabat Kades Lontar. Mereka adalah Sukron yang pada saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan, Edi selaku Kaur Kegiatan Pemerintahan, Pendi selaku Kaur Kegiatan Perencanaan.
“Dan Kholid selaku Kaur Kegiatan Bidang Tata Usaha dan Umum,” ungkap Dedy.