• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Mantan Kades Lontar Tetap Divonis Lima Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Senin, 15 Januari 2024 20:00
in Hukum, Utama
Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Mantan Kades Lontar Tetap Divonis Lima Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani tetap dihukum lima tahun penjara.

Hal tersebut menyusul putusan Pengadilan Tipikor Serang terhadap terdakwa kasus penyelewengan Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa Lontar tahun 2020 senilai Rp988 juta itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

RelatedPosts

Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15

Dikutip dari laman putusan mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT.BTN itu diputus oleh majelis hakim yang diketahui Emanuel Sembiring. Perkara tersebut diputus pada Rabu, 10 Januari 2024.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, tanggal 29 November 2023, nomor 23:PID.SUS-TPK/2023/Pn.Srg yang dimintakan banding,” kata Emanuel dalam amar putusan, dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 15 Januari 2024.

Emanuel mengungkapkan, majelis hakim PT Banten sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Serang terhadap terdakwa Aklani.

Menurutnya, perbuatan terdakwa Aklani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 23/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Srg, tanggal 29 November 2023, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Banten mengambil sikap banding atas putusan terdakwa Aklani. Sikap banding tersebut diambil karena putusan belum sesuai dengan tuntutan.

“Iya, banding. Ada perbedaan antara putusan dengan tuntutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, 5 Desember 2023.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Aklanidana desa untuk hiburan malamKades LontarKades Lontar aklanikejari serangkejati bantenkorupsi dana desamantan Kades Lontar divonis 5 tahun penjaraPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenvonis aklani
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Januari Ini, Banten Akan Panen Puluhan Ribu Ton Bawang Merah dan Cabai Rawit

Next Post

PLTU Jawa 7 Peduli Pendidikan, Salurkan Bantuan untuk Tiga Lembaga Pendidikan di Kabupaten Serang

Next Post
PLTU Jawa 7 Peduli Pendidikan, Salurkan Bantuan untuk Tiga Lembaga Pendidikan di Kabupaten Serang

PLTU Jawa 7 Peduli Pendidikan, Salurkan Bantuan untuk Tiga Lembaga Pendidikan di Kabupaten Serang

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irjen Pol Hengki berpamitan kepada jajaran Polda Banten seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolda Banten. Dalam pesan...

KAI Daop 1 Jakarta

KAI Mulai Jaga Lima Perlintasan Kereta Api di Bekasi dan Tangerang

by Yusuf Permana
Jumat, 9 Oktober 2026 17:24
0

JAKARTA - RADARBANTEN.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai menjaga lima perlintasan sebidang yang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.