SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani tetap dihukum lima tahun penjara.
Hal tersebut menyusul putusan Pengadilan Tipikor Serang terhadap terdakwa kasus penyelewengan Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa Lontar tahun 2020 senilai Rp988 juta itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Dikutip dari laman putusan mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT.BTN itu diputus oleh majelis hakim yang diketahui Emanuel Sembiring. Perkara tersebut diputus pada Rabu, 10 Januari 2024.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, tanggal 29 November 2023, nomor 23:PID.SUS-TPK/2023/Pn.Srg yang dimintakan banding,” kata Emanuel dalam amar putusan, dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 15 Januari 2024.
Emanuel mengungkapkan, majelis hakim PT Banten sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Serang terhadap terdakwa Aklani.
Menurutnya, perbuatan terdakwa Aklani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 23/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Srg, tanggal 29 November 2023, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Banten mengambil sikap banding atas putusan terdakwa Aklani. Sikap banding tersebut diambil karena putusan belum sesuai dengan tuntutan.
“Iya, banding. Ada perbedaan antara putusan dengan tuntutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, 5 Desember 2023.