SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Serang undur waktu pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.
Sebelumnya, terdapat empat TPS yang akan dilakukan PSU lantaran terdapat pelanggaran pemilu, hingga kelalaian dari KPPS.
Namun, untuk pelaksanaan PSU akan dilakukan secara bergantian di hari yang berbeda. Pada Rabu, 21 Februari 2024 akan dilakukan PSU untuk TPS 24 Kelurahan Sepang, dan TPS 01 Kelurahan Banjarsari.
“Rencana kita akan melaksanakan pelaksanaan dan serentak di empat TPS untuk pelaksanaan PSU. Ternyata ini ada kajian baru, jadi untuk besok hari Rabu tanggal 21 Februari kita hanya melaksanakan dua TPS yang melaksanakan PSU,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang, Patrudin, Selasa 20 Februari 2024.
Kemudian, dua TPS lainnya yaitu TPS 21 Kelurahan Bendung, dan TPS 07 Kelurahan Kemanisan akan dilaksanakan PSU pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Patrudin menjelaskan, diundurnya dua TPS untuk melaksanakan PSU lantaran adanya penambahan surat suara yang harus dilakukan pencoblosan kembali. Sebab, saat itu Bawaslu Kota Serang hanya merekomendasikan satu surat suara DPRD Kota Serang di TPS 24 dan TPS 07.
“Ternyata setelah kajian dan analisis dari teman-teman Bawaslu Kota Serang ternyata di TPs 21 Kelurahan Bendung, dan TPS 07 Kelurahan Kemanisan itu sama harus PSU lima jenis surat suara,” tuturnya.
Ia menuturkan, saat ini ketersediaan logistik KPU Kota Serang belum mencukupi. Sehingga, untuk TPS yang berada di Kelurahan Bendung dan Kelurahan Kemanisan diundur pada 24 Februari.
“Di Curug itu ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan juga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih. Begitu ada joki dan juga ada orang yang terdaftar sudah meninggal tapi menggunakan hak pilih. Maka itu potensi PSU gitu,” katanya.
Untuk TPS yang berada di Kelurahan Banjarsari, kata dia, akan dilakukan PSU untuk lima jenis surat suara. Pasalnya, Ketua KPPS di TPS 07 tidak menandatangani ratusan surat suara sah.
“Kalau di Banjarsari KPPS hampir 100 surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS. Karena kelalaian dan ketidaktahuan si petugas KPPS,” ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut akibat kelalaian dari PPK hingga KPPS yang tidak mengetahui mekanisme maupun kriteria pemilih.
“Tidak ada unsur kesengajaan atau bahkan ada apa istilahnya mobilisasi untuk menentukan salah satu calon itu enggak ada, ini kelalaian PPK saja kelalaian petugas di TPS yang tidak tahu mekanisme cara apa namanya kriteria pemilih ya, maka kami juga atas dari saran dari Bawaslu ya harus di PSU-kan,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya











