• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

KPU Kota Serang Undur Jadwal PSU di Dua TPS

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Selasa, 20 Februari 2024 17:33
in Utama
0
KPU Kota Serang Undur Jadwal PSU di Dua TPS

Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin.

0
SHARES
438
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Serang undur waktu pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.

Sebelumnya, terdapat empat TPS yang akan dilakukan PSU lantaran terdapat pelanggaran pemilu, hingga kelalaian dari KPPS.

Namun, untuk pelaksanaan PSU akan dilakukan secara bergantian di hari yang berbeda. Pada Rabu, 21 Februari 2024 akan dilakukan PSU untuk TPS 24 Kelurahan Sepang, dan TPS 01 Kelurahan Banjarsari.

“Rencana kita akan melaksanakan pelaksanaan dan serentak di empat TPS untuk pelaksanaan PSU. Ternyata ini ada kajian baru, jadi untuk besok hari Rabu tanggal 21 Februari kita hanya melaksanakan dua TPS yang melaksanakan PSU,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang, Patrudin, Selasa 20 Februari 2024.

Kemudian, dua TPS lainnya yaitu TPS 21 Kelurahan Bendung, dan TPS 07 Kelurahan Kemanisan akan dilaksanakan PSU pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Patrudin menjelaskan, diundurnya dua TPS untuk melaksanakan PSU lantaran adanya penambahan surat suara yang harus dilakukan pencoblosan kembali. Sebab, saat itu Bawaslu Kota Serang hanya merekomendasikan satu surat suara DPRD Kota Serang di TPS 24 dan TPS 07.

“Ternyata setelah kajian dan analisis dari teman-teman Bawaslu Kota Serang ternyata di TPs 21 Kelurahan Bendung, dan TPS 07 Kelurahan Kemanisan itu sama harus PSU lima jenis surat suara,” tuturnya.

Ia menuturkan, saat ini ketersediaan logistik KPU Kota Serang belum mencukupi. Sehingga, untuk TPS yang berada di Kelurahan Bendung dan Kelurahan Kemanisan diundur pada 24 Februari.

“Di Curug itu ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan juga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih. Begitu ada joki dan juga ada orang yang terdaftar sudah meninggal tapi menggunakan hak pilih. Maka itu potensi PSU gitu,” katanya.

Untuk TPS yang berada di Kelurahan Banjarsari, kata dia, akan dilakukan PSU untuk lima jenis surat suara. Pasalnya, Ketua KPPS di TPS 07 tidak menandatangani ratusan surat suara sah.

“Kalau di Banjarsari KPPS hampir 100 surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS. Karena kelalaian dan ketidaktahuan si petugas KPPS,” ucapnya.

Menurutnya, hal tersebut akibat kelalaian dari PPK hingga KPPS yang tidak mengetahui mekanisme maupun kriteria pemilih.

“Tidak ada unsur kesengajaan atau bahkan ada apa istilahnya mobilisasi untuk menentukan salah satu calon itu enggak ada, ini kelalaian PPK saja kelalaian petugas di TPS yang tidak tahu mekanisme cara apa namanya kriteria pemilih ya, maka kami juga atas dari saran dari Bawaslu ya harus di PSU-kan,” ujarnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor: Aditya

Tags: BawasluDPTdptbKota SerangKPPSKPUpemungutan suara ulangpencoblosanPPKPSUtps
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Yeremia Pertahankan Kursi DPRD Banten di Dapil Banten 8

Next Post

Swiss-Belhotel International Ekspansi Perhotelan ke Seluruh Nusantara

Next Post
Swiss-Belhotel International Ekspansi Perhotelan ke Seluruh Nusantara

Swiss-Belhotel International Ekspansi Perhotelan ke Seluruh Nusantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Umrah gratis Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Berangkatkan 40 Warga untuk Umrah Gratis

by Adam Fadillah
Senin, 14 September 2026 09:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberangkatkan 40 warga untuk menjalankan ibadah umrah gratis. Sebanyak 37 jemaah diberangkatkan dari...

Patroli Polsek Mauk

Patroli Malam Polsek Mauk, Sasar Jalan Mauk–Tanjung Kait

by Mulyadi
Senin, 14 September 2026 09:23
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk meningkatkan patroli malam di sepanjang Jalan Raya Mauk–Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Patroli malam...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.