SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat suara di tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang dihitung ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Curug.
Tujuh TPS itu adalah TPS 001, 002, 003, 004, 005, 006, dan TPS 018.
Pleno penghitungan juga dipindahkan ke Kantor KPU Kota Serang, dari yang sebelumnya di lokasi pleno PPK di SMPN 11 Curug, pada Selasa 27 Februari 2024, lantaran ada informasi terkait adanya pengerahan massa oleh salah satu Caleg.
Hal tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang untuk mengantisipasi adanya aksi demonstrasi
Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan pada KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, alasan penghitungan suara ulang dilakukan di kantor KPU Kota Serang sebagai upaya antisipasi adanya pengerahan massa aksi di gudang PPK di Kecamatan Curug.
Sehingga, dari tujuh TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk hitung suara dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
“Gudang PPK curug menggunakan gedung sekolah, dan ada pengerahan massa, kalau tidak ingin mengganggu kenyamanan belajar, saran kepolisian dan Bawaslu khusus di Kelurahan Kemanisan untuk hitung suara ulang di kantor KPU,” ujarnya, Kamis 29 Februari 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil dari laporan dan rekomendasi Bawaslu Kota Serang, terdapat hasil penghitungan suara sementara yang tidak sesuai antara jumlah hitungan sesama Partai Golkar.
Maka, sesuai dengan mekanisme pleno di kecamatan ketika adanya rekomendasi dari Bawaslu harus dilaksanakan, baik pemungutan suara maupun hitungan suara ulang.
“Katanya ada suara hilang, tapi ditemukan ada juga bukan dari sesama partai golkar, melainkan dari suara partai lain yang tersebar di 18 partai politik untuk DPRD Kota Serang. Jadi, tertulis ke salah satu caleg di partai golkar, makanya nanti untuk suara sahnya, nunggu hasil hitung ulang sekarang,” katanya.
Menurutnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dia menjelaskan, ketika ada ketidaksesuain atau temuan pengawas TPS atau Bawaslu, maka harua dilakukan hitung ulang sesuai mekanisme di C plano.
“Misalnya, ada koreksi di tipe x (Hapus), nanti diparaf pimpinan pleno, dihasil juga ditulis. Makanya, ada permintaan dari saksi untuk hitung suara ulang berjenjang dan berurutan. Sekarang ini tinggal satu TPS lagi yang belum (Dihitung),” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak