SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tahun ini, Komisi V DPRD Banten mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang nantinya akan dibahas pada rapat paripurna antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan DPRD Banten.
Dua Raperda itu yakni Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Kesehatan Ketenagakerjaan, serta Raperda Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Tindak Kekerasan.
Raperda Jaminan Sosial dan Kesehatan Ketenagakerjaan diusulkan untuk memberikan perlindungan bidang sosial maupun kesehatan kepada para tenaga kerja di Banten.
Jaminan sosial dan kesehatan tenaga kerja sendiri merupakan program yang penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja.
Program ini biasanya mencakup asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, pensiun, dan manfaat lainnya untuk melindungi tenaga kerja dari risiko finansial akibat sakit, cedera, atau pensiun.
“Dengan raperda ini kita ingin Pemerintah Daerah bisa lebih berperan dalam penyelengggaraan jaminan sosial dan kesehatan ketengakerjaan di Provinsi Banten. Tentunya, kesadaran dalam kepesertaan jaminan sosial dan kesehatan ketengakerjaan semakin meningkat,” ujar Yeremia, Senin, 18 Maret 2024.
Jaminan sosial bagi pekerja memiliki beberapa kepentingan yang sangat penting.
Pertama, jaminan sosial memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kesehatan dan kecelakaan kerja, sehingga mencegah terjadinya kebangkrutan atau kemiskinan akibat biaya pengobatan atau kehilangan pendapatan.
Kedua, program jaminan sosial meningkatkan kesejahteraan psikologis pekerja dengan memberikan rasa aman dan ketenangan pikiran tentang masa depan mereka dan keluarga mereka.
Ketiga, jaminan sosial dapat meningkatkan produktivitas pekerja dengan memastikan bahwa mereka dapat fokus pada pekerjaan mereka tanpa khawatir tentang masalah kesehatan atau keuangan.
“Terakhir, jaminan sosial juga memainkan peran penting dalam menciptakan kesetaraan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi dengan memberikan akses yang lebih merata terhadap layanan kesehatan dan perlindungan finansial. Dengan demikian, jaminan sosial bukan hanya penting bagi kesejahteraan individual pekerja, tetapi juga untuk stabilitas sosial dan ekonomi secara keseluruhan,” jelasnya.
Dirinya berharap, dengan Raperda ini maka hak-hak para pekerja di Banten dapat terlindungi sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan sila kelima Pancasila ini dapat terwujud.
“Dengan keadilan sosial ini kita inti. memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam proses pembangunan, dan bahwa semua orang dapat menikmati hak-hak dasar mereka sebagai warga negara dengan layak dan bermartabat,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono