SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah melakukan berbagai program untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pedagang agar tidak terjebak pada pinjaman online (pinjol) atau bank keliling.
Salah satu program yang masih terus dijalankan oleh Pemkot melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang yaitu membentuk koperasi pedagang.
Kepala Bidang Koperasi DinkopUKMPerindag Kota Serang Ratu Anne mengatakan, pihaknya sedang menggalakkan program dan mengedukasi masyarakat terkait pembentukan koperasi pedagang. Sehingga, ke depan tidak ada lagi pelaku usaha yang terlilit utang pinjaman online dan bank keliling.
“Karena yang namanya koperasi itu tidak berbunga, hanya ada jasa saja. Dan nantinya akan dikembalikan lagi kepada anggota koperasi yang dinamakan sisa hasil usaha (SHU). Makanya, kami sedang gencarkan pembentukkan koperasi pedagang, jadi dari mereka untuk mereka juga,” ujarnya, Senin 15 April 2024.
Ia mengatakan, tidak sedikit para pedagang yang saat ini masih terlilit pinjaman di bank keliling maupun pinjaman online.
“Bahkan mereka sulit untuk terlepas dari pinjol dan bank keliling berkedok koperasi ini. Makanya, kami berupaya untuk meminimalisir itu,” katanya.
Sementara, seorang pedagang di Kota Serang, Enjum mengaku, pernah melakukan pinjaman kepada bank keliling yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam, untuk bantuan modal usaha, namun mendapatkan bunga yang cukup besar.
“Katanya beda, kalau bank keliling itu rentenir. Saya pinjamnya ke koperasi, tapi mirip sama bank keliling. Cuma ada bunganya, gede,” katanya.
Dia menjelaskan, apabila meminjam sebesar Rp1.000.000 kepada koperasi tersebut, hanya diberikan Rp900.000 dan sisanya sebagai simpanan wajib.
Akan tetapi, untuk pengembaliannya dia harus membayar sebesar Rp1.200.000 dengan cara dicicil setiap hari dalam jangka waktu tertentu.
“Jadi, kalau pinjam enggak pernah dikasih utuh. Bayarnya paling sehari Rp15.000 sampai Rp20.000, tergantung maunya,” tuturnya.
Dia pun mengeluhkan dengan besaran bunga atau jasa yang diberikan oleh bank keliling tersebut yang mengatasnamakan koperasi. Namun, hanya itu satu-satunya pinjaman tanpa agunan ataupun syarat lainnya.
“Cuma diminta KTP saja. Memang gede bunganya, tapi itu doang yang gampang pinjamnya. Katanya, dari jasa (Bunga) itu ada tabungan kita Rp100 ribu,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











