TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang meminta seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Komisioner KPU Kota Tangerang, Divisi Teknis, Rustana Hasan mengatakan, kewajiban pengisian LHKPN diatur berdasarakan amanat peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon. Dimana, calon legislatif terpilih harus melampirkan LHKPN ke KPK.
“Berdasarkan PKPU tersebut, calon legislatif terpilih harus melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga yang berwenang, yaitu KPK,” ujarnya, Rabu, 29 Mei 2024.
Rustana mengatakan, dalam aturan tersebut para para Caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan yang rencananya akan dilakukan pada September 2024.
Adapun sanksi yang diberikan jika Caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN adalah Caleg tersebut akan ditunda pelantikannya sebagai anggota DPRD Kota Tangerang.
“Dalam PKPU tersebut jika ada anggota DPRD terpilih tidak mengisi LHKPN maka nama caleg tersebut tidak kami sertakan nama tesebut ke Gubernur melalui Walikota untuk mengikuti pelantikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Selasa, 28 Mei 2028, KPU Kota Tangerang menetapkan sebanyak 50 kursi anggota DPRD Kota Tangerang. Penetapan tersebut berdasarkan SK KPU Kota Tangerang Nomor 527 Tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kota Tangerang Pemilu 2024. Dimana dalam penetapan tersebut Partai Golkar menjadi partai yang memiliki kursi DPRD terbanyak yakni sembilan kursi dari yang sebelumnya hanya enam kursi. (*)
Editor: Agus Priwandono











