SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Setoran pajak 11 desa di empat kecamatan Kabupaten Serang diduga dikorupsi. Kasus ini sedang ditangani penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, 11 desa yang setoran pajaknya tidak masuk ke kas negara tersebut yakni Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok, Katulisan. Kemudian, Kareo, Junti, Parakan, Kampungbaru dan Blokang.
“Desa Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok dan Katulisan ini masuk Kecamatan Cikeusal. Sedangkan Desa Kareo, Junti dan Parakan ini berada Kecamatan Jawilan. Kemudian, Desa Kampungbaru di Kecamatan Pamarayan. Dan, terakhir, Desa Blokang berada di Kecamatan Bandung,” katanya, Kamis 13 Juni 2024.
Rezkinil menjelaskan, modus kasus korupsi tersebut dengan tidak menyetorkan pajak desa ke kas negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur. Pajak desa yang tidak disetorkan tersebut mulai dari tahun 2020 hingga 2023.
“Tindak pidana korupsi pembayaran atau setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak kantor pos. Seharusnya pajak tersebut masuk ke kas negara, namun sejak tahun 2020 hingga 2023 tidak ada data penerimaan negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi