TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) swasta pertama yang menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor alias KIR secara mandiri.
Penandatanganan dilakukan oleh Achmad Suhaely, Kepala Dishub Kota Tangerang bersama Irwan Supriyono, Direktur After Sales Service & Technical HMSI bertempat di Hino Total Support Center, Jl Raya Gatot Subroto KM 8.5 Jatake Tangerang, Rabu 19 Juni 2024.
Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah penting dalam upaya Hino untuk meningkatkan pelayanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang.
HINO sendiri merupakan perusahaan swasta pertama di Indonesia yang melayani uji berkala kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021 yang mana pihak swasta diberikan kewenangan untuk melakukan uji KIR.
Direktur After Sales Service & Technical HMSI Irwan Supriyono mengatakan, dengan adanya kerjasama antara PT HMSI dengan Dishub Kota Tangerang maka pelayanan uji KIR sudah terintegrasi database KBWU. Dengan adanya integrasi ini, data uji kendaraan sebelumnya dari Dishub Kota Tangerang dapat diakses oleh PT HMSI untuk kelanjutan proses pengujian berkala, tanpa perlu surat rekomendasi numpang uji.
Kerjasama ini tidak hanya mempermudah pemilik kendaraan, tetapi juga memperkuat sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang. PT HMSI berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIMPKB) milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih mudah dan memiliki alternatif dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya fasilitas uji KIR milik Hino diharapkan dapat menjadi solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan uji berkala kendaraan bermotor secara lebih efisien dan efektif, serta memberikan kenyamanan bagi para pemilik kendaraan.
“Yang membedakan uji KIR disini dengan ditempat lainnya yaitu kita memberikan pelayanan service, yang mana jika suatu kendaraan tidak lulus uji KIR, maka kendaraan itu bisa langsung diperbaiki dibengkel kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengapresiasi fasilitas uji KIR di PT HMSI ini. Katanya, PT HMSI menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang berani menjawab tantangan perundang-undang bahwasannya pihak swasta dapat membantu pemerintah dalam melakukan uji KIR.
“Fasilitas yang ada di PT HMSI ini tentunya sudah cukup lengkap dan bersertifikasi dari Kementerian Perhubungan dan teman-teman yang artinya memang sudah layak menjalankan uji kendaraan bermotor dari swasta. Tentunya kami dari pemerintah menyambut baik hal ini, karena bagaimanapun juga di sini menunjukkan peran swasta dalam rangka membantu pemerintah mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi